
masrizky.biz.id.CO.ID – JAKARTA.Dua anak perusahaan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali melakukan pengaturan ulang utang.
Berdasarkan pengungkapan informasi pada Senin (25/8/2025), dua anak perusahaan WSKT adalah PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR) dan PT Waskita Karya Realty (WSKR).
WSKR adalah anak perusahaan dari WSKT dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%. Pada tahun 2022, WSKR telah menerbitkan dua Medium Term Notes (MTN).
Yakni, MTN III Tahun 2022 Tahap I hingga IV dengan total jumlah sebesar Rp475 miliar dan MTN IV Tahun 2022 dengan total jumlah sebesar Rp85 miliar.
Terkait hal tersebut, WSKR mengirimkan usulan pembayaran MTN melalui surat dengan nomor 265/WSKR/DIR/2025 tanggal 02 Juli 2025 kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR). Perusahaan telah menerima konfirmasi melalui email pada tanggal 22 Agustus 2025.
Pemegang MTN III dan MTN IV melalui keputusan Pemegang Medium Term Notes PT Waskita Karya Realty Tahun 2022, telah memberikan persetujuan berdasarkan Surat Direksi Treasury nomor 4482/TRE-KWA/2025 tanggal 19 Agustus 2025.
Pertama,untuk MTN III Tahun 2022 Tahap I sampai IV, disetujui perubahan terhadap pembayaran bunga MTN III Tahap I ke-11, perubahan terhadap pembayaran bunga MTN III Tahap II ke-11, perubahan terhadap pembayaran bunga MTN III Tahap III ke-11, serta perubahan terhadap pembayaran bunga MTN III Tahap IV ke-11.
Kepala Perusahaan WSKT, Ermy Puspa Yunita menyampaikan, jumlah pembayaran bunga MTN III yang mengalami perubahan jadwal sebesar Rp7,12 miliar.
"Pembayaran denda terkait keterlambatan pembayaran bunga MTN III Tahap I-IV kelima harus dilakukan sesuai ketentuan dalam perjanjian, dengan jumlah denda yang wajib dibayarkan paling cepat pada tanggal 30 Desember 2025," katanya dalam pernyataan informasi tersebut.
Kedua, Untuk MTN IV Tahun 2022, telah disepakati perubahan jadwal pembayaran bunga MTN IV dari 12 kali menjadi 16 kali pembayaran, serta penggabungan pembayaran bunga MTN IV yang ke-11 dan ke-12 akan dilakukan pada 28 Agustus 2025, bersamaan dengan pembayaran sebagian pokok.
"Perpanjangan masa berlaku MTN IV dari awalnya 3 tahun 10 hari kalender menjadi 4 tahun 10 hari kalender, dengan tanggal pelunasan pokok diubah dari 28 Agustus 2025 menjadi 28 Agustus 2026," katanya.
Ermy menyampaikan, restrukturisasi ini bertujuan untuk memberi ruang likuiditas jangka pendek kepada WSKT, serta memastikan kewajiban pembayaran MTN dapat dipenuhi secara bertahap sesuai dengan situasi keuangan yang ada saat ini.
"Perubahan nilai pembayaran bunga dan pokok MTN III serta perubahan jangka waktu jatuh tempo MTN IV diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap situasi keuangan WSKR," katanya.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, WFPR adalah anak perusahaan WSKR yang memiliki kepemilikan saham sebesar 90%. Sementara itu, WSKR juga merupakan anak perusahaan WSKT dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%. 2. WFPR merupakan anak perusahaan dari WSKR dengan penguasaan saham sebesar 90%. Di sisi lain, WSKR sendiri adalah anak perusahaan WSKT dengan kepemilikan saham mencapai 99,99%. 3. Dalam struktur perusahaan, WFPR menjadi anak perusahaan WSKR dengan kepemilikan saham sebesar 90%. Sedangkan WSKR juga berstatus sebagai anak perusahaan WSKT dengan penguasaan saham sebesar 99,99%. 4. WFPR tergolong sebagai anak perusahaan WSKR dengan rasio kepemilikan saham sebesar 90%. Sementara itu, WSKR juga merupakan bagian dari anak perusahaan WSKT dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 99,99%. 5. Anak perusahaan WSKR adalah WFPR dengan kepemilikan saham sebesar 90%. Selain itu, WSKR juga menjadi anak perusahaan WSKT dengan penguasaan saham mencapai 99,99%.
Pada tahun 2022, WFPR merilis MTN II WFPR Tahun 2022 dengan total nilai sebesar Rp 165 miliar. Perusahaan kemudian mengajukan permohonan pembayaran MTN II WFPR Tahun 2022 melalui surat nomor 147/WFPR/DIR/2025 tanggal 26 Juni 2025 kepada BJBR.
WFPR telah menerima konfirmasi melalui email pada tanggal 22 Agustus 2025 mengenai keputusan Pemegang MTN II WFPR Tahun 2022 yang telah memberikan persetujuan berdasarkan Surat Pimpinan Treasury nomor 4480/TREKWA/2025 tanggal 19 Agustus 2025.
Isinya adalah persetujuan pembayaran sebesar Rp8 miliar yang dialokasikan sebagai pembayaran pokok dan bunga MTN II WFPR, serta alokasi pembayaran bunga MTN II WFPR 2022 ditujukan untuk pembayaran bunga ke-10 dan ke-11.
"Terkait pembayaran bunga sesuai poin 2, disepakati perpanjangan jatuh tempo MTN dari 25 Agustus 2025 menjadi 25 Agustus 2026," katanya.
Kemudian, disetujui pula bahwa sebagian bunga ke-11, bunga ke-12, dan bunga ke-13 yang jatuh tempo pada tanggal 25 Agustus 2025 ditunda pembayarannya dan akan dibayarkan pada tanggal 30 Desember 2025.
Pengenaan denda terhadap keterlambatan pembayaran bunga MTN II dilakukan dengan menghitung besarnya denda yang wajib dibayarkan sesuai aturan dalam perjanjian, dan harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 30 Desember 2025.
"Diharapkan dengan adanya perubahan nilai pembayaran terhadap bunga dan pokok MTN II akan memberikan pengaruh positif terhadap kondisi keuangan WFPR," ujar Ermy.
Post a Comment