Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) bekerja sama dengan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Tekstil mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyelesaikan dugaan adanya kelompok mafia.impor tekstil. Sebelumnya, APSyFI telah mengajukan keluhan ini kepada Kementerian Perindustrian.

Sekretaris Jenderal APSyFI Farhan Aqil Sauqi mengatakan bahwa dugaan adanya mafia berawal dari peningkatan impor benang dan kain. Padahal, 60 perusahaan lokal yang memproduksi barang serupa terpaksa tutup dan melakukan pemutusan hubungan kerja.

Aqil menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan ketersediaan bahan baku mulai dari hulu hingga hilir serta menjaga kelangsungan rantai industri. Ia menganggap ketergantungan terhadap impor untuk menggantikan produksi dalam negeri menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menjaga ekosistem pasokan. Kondisi ini juga memberatkan sektor tekstil hulu yang terintegrasi dengan petrokimia. "Sebenarnya sektor tekstil hulu sangat terkait erat dengan sektor petrokimia yang kinerjanya terganggu akibat izin impor yang berlebihan dikeluarkan oleh Kemenperin," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Senin, 25 Agustus 2025.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan akan menangani dugaan adanya mafia impor tekstil dan meminta bukti nyata. "Jika memang ada pihak-pihak yang melakukan kejahatan di kantor kami, sampaikan kepada kami, jangan disembunyikan. Sebutkan nama mereka, pasti kami bersihkan. Kami tidak ragu mengambil tindakan tegas," katanya.

Namun Aqil menganggap bukti adanya mafia terdapat di Kemenperin. Menurutnya, selama ini pejabat yang berwenang dalam pemberian kuota impor tidak pernah bersifat transparan. Ia menemukan bahwa ada perusahaan yang hanya memperoleh kuota sebesar 30 persen dari kapasitas produksinya, sedangkan perusahaan lain bisa mendapatkan kuota hingga 100 persen. "Bahwa diperkirakan ada lebih dari 20 perusahaan yang dimiliki oleh empat orang saja," katanya.

Aqil menambahkan, Menteri Agus seharusnya hanya memeriksa pejabat di dalam kementeriannya. “Jadi, jika Pak Menteri membutuhkan bukti, cukup periksa saja para pejabat yang memberikan kuota impor selama 8 tahun terakhir dan siapa saja pejabat lain yang terlibat di dalamnya,” katanya.

Akibat adanya tindakan manipulasi, hingga kini menurut Aqil, telah lima anggota APSyFI yang menghentikan usaha dan melakukan pemutusan hubungan kerja. Kelima perusahaan tersebut antara lain PT Panasia, PT Polichem Indonesia, PT Sulindafin, PT Rayon Utama Makmur, dan PT Asia Pacific Fiber Plant Karawang. Aqil juga menyangkal tuduhan bahwa APSyFI sering melakukan impor.

Menurutnya, anggota APSyFI adalah produsen tekstil yang menghasilkan serat dan benang filamen. "Jika anggota kami perlu mengimpor, yang diimpor adalah bahan baku berupa asam tereftalat,"etilen glycol, atau polyester chip.Jadi, jika ada anggota kami yang mendapatkan kuota impor kain, terutama dalam jumlah besar, yang perlu diperiksa adalah pejabat Kemenperin yang memberikan kuota," kata Aqil.

Sekretaris Jenderal KAHMI Rayon Tekstil Agus Riyanto menambahkan, organisasinya menerima salinan surat dari Asosiasi Pengusaha Sandang Indonesia yang disampaikan kepada Menteri Perindustrian, yang menyampaikan dugaan pungutan liar oleh oknum ASN terkait penerbitan pertimbangan teknis. Ia juga memiliki salinan dua surat APSyFI yang meminta transparansi dalam pemberian kuota impor serta surat KAHMI Rayon Tekstil yang dikirim langsung ke Menteri Perindustrian. “Namun kami merasa Pak Menteri mengabaikan dan tidak merespons laporan secara resmi hingga masalah ini menjadi sorotan di media,” katanya.

Agus menganggap sikap abai pemerintah menyebabkan pemutusan hubungan kerja massal dan deindustrialisasi dini di sektor tekstil. Oleh karena itu, ia meminta Presiden Prabowo segera mengambil tindakan. "Kami menduga bahwa jaringan mafia ini telah menjadi sindikat hingga menjangkau aparat penegak hukum yang bertindak sebagai pelindung. Tidak heran, oknum ASN tingkat staf pun sangat berani melakukan pungutan liar," ujar Agus.

Post a Comment

Previous Post Next Post