Masrizky.biz.id.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemberlakuan pajak ekspor batu bara diperlukan untuk menyeimbangkan besarnya pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan industri tersebut yang selama ini dianggap memperberat kemampuan fiskal.

Jadi desain ini (penerapan bea keluar batu bara) hanya mengembalikan hal ini ke kondisi semula (sebelum UU Cipta Kerja 2020 di mana batu bara masih termasuk dalam BKP), hanya meng-cover lossyang akibat perubahan status (dari non-BKP menjadi BKP),” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

Menteri Keuangan menjelaskan, perubahan status dari sebelumnya bukan barang kena pajak (non-BKP) menjadi barang kena pajak (BKP) menyebabkan industri memperoleh pengembalian pajak yang besar meskipun termasuk sektor yang telah meraih keuntungan tinggi dari ekspor. Ia menilai situasi ini menciptakan dampak seperti subsidi tidak langsung dari pemerintah kepada pelaku usaha besar yang seharusnya tidak lagi memerlukan dukungan fiskal.

Purbaya menyebutkan bahwa pengembalian PPN kepada industri batu bara mencapai sekitar Rp 25 triliun setiap tahun. Jumlah pengembalian ini dinilai mengurangi penerimaan fiskal negara dari sektor batu bara, bahkan bisa menjadi negatif setelah mempertimbangkan berbagai kewajiban pajak lainnya.

Kebijakan bea keluar, menurutnya, tidak dimaksudkan untuk mengurangi daya saing ekspor batu bara. Ia menjelaskan bahwa sebelum tahun 2020, ketika batu bara masih termasuk non-BKP dan tidak menyebabkan pengembalian dana yang besar, industri tetap mampu bersaing di pasar global. Oleh karena itu, penerapan bea keluar hanya mengembalikan struktur keuangan sektor tersebut ke kondisi semula.

Di dalam paparannya, Purbaya juga menjelaskan bahwa instrumen bea keluar disiapkan bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mendorong hilirisasi serta dekarbonisasi yang saat ini mekanismenya sedang diselesaikan bersama kementerian terkait.

Saat ditanya tentang harga batu bara acuan (HBA) yang saat ini sedang mengalami penurunan, Purbaya memastikan bahwa kebijakan bea keluar terhadap batu bara akan tetap diberlakukan hingga 2026 meskipun HBA menurun. Tarif bea keluar yang akan diterapkan direncanakan berada dalam kisaran 1 hingga 5 persen.

Beberapa kapal tongkang yang mengangkut batu bara melepaskan jangkarnya di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (18/2/2025). - (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Selain batu bara, pemerintah juga akan menerapkan bea ekspor emas yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri melalui proses hilirisasi, serta mendukung pemenuhan kebutuhan emas dalam ekosistem tersebut.bullion bankOptimalisasi pengawasan tata kelola transaksi emas, serta peningkatan penerimaan negara. Untuk memastikan hilirisasi berjalan lebih efektif, kebijakan bea keluar emas dirancang dengan prinsip bahwa tarif untuk produk hulu ditetapkan lebih tinggi dibandingkan produk hilir.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI pada bulan November lalu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa besarnya bea keluar emas berkisar antara 7,5 persen hingga 15 persen.

Saat harga emas acuan (HMA) berada dalam kisaran 2.800 dolar AS hingga kurang dari 3.200 dolar AS per troy ounce, besaran pajak yang diterapkan meningkat mulai dari produk paling akhir hingga paling awal.

Minted barsdikenakan pajak sebesar 7,5 persen, diikutiingot dan cast bar sebesar 10 persen, sementara dore dan granuledikenakan pajak sebesar 12,5 persen pada kisaran harga tersebut.

Di sisi lain, ketika harga emas HMA mencapai atau melebihi 3.200 dolar AS per ons troy, tingkat tarif berada pada titik tertinggi.

Minted barsdimulai dengan 10 persen, kemudianingot dan cast bar dikenai 12,5 persen, dan dore serta granuledikenakan tarif tertinggi sebesar 15 persen sebagai kelompok produk hulu yang paling besar pengenaan pajaknya. Jumlah tarif ini merupakan kesepakatan bersama antara kementerian dan lembaga terkait, sesuai dengan usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai kementerian teknis.

Post a Comment

Previous Post Next Post