Pencabutan Paspor dan Konsekuensi Kewarganegaraan

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, menyampaikan pandangan mengenai pencabutan paspor Jurist Tan dan Riza Chalid. Menurutnya, tindakan tersebut turut berdampak pada status kewarganegaraan kedua individu tersebut. Ia menilai bahwa pencabutan kewarganegaraan dan paspor merupakan konsekuensi dari perbuatan yang melanggar hukum.

“Pencabutan kewarganegaraan berarti juga pencabutan paspor. Itu konsekuensi,” ujarnya dalam pernyataannya. Meskipun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci mekanisme pencabutan paspor yang bisa menyebabkan seseorang kehilangan status kewarganegaraannya atau menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless).

Aturan Kehilangan Kewarganegaraan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI menetapkan sembilan alasan yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan status kewarganegaraannya. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • Pertama, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  • Kedua, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan asing meskipun sudah diberi kesempatan untuk itu.
  • Ketiga, dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, dengan syarat usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di luar negeri, dan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  • Keempat, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
  • Kelima, secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, di mana jabatan tertentu hanya dapat diisi oleh WNI.
  • Keenam, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.
  • Ketujuh, tidak diwajibkan tapi ikut serta dalam pemilihan umum suatu negara asing.
  • Kedelapan, memiliki paspor atau surat yang bersifat seperti paspor dari negara asing.
  • Kesembilan, tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut, bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan sah, dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap jadi WNI sebelum masa lima tahun berakhir.

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Riza Chalid dan Jurist Tan kini menjadi buronan kasus korupsi. Status mereka dianggap tanpa kewarganegaraan (stateless) setelah pihaknya mengajukan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa permohonan pencabutan paspor dilakukan sejak Juli 2025. Saat ini, kedua tersangka sedang berada di luar negeri.

“Penarikan paspor Riza Chalid dilakukan pada 21 Juli 2025, sedangkan penarikan paspor Jurist Tan dilakukan pada 9 Juli 2025,” kata Anang. Dengan pencabutan paspor tersebut, Anang menilai bahwa status kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan otomatis menjadi stateless.

“Iya (statusnya stateless),” tambahnya.

Kasus Jurist Tan dan Riza Chalid

Riza Chalid ditetapkan sebagai buron setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus tata kelola minyak mentah. Ia disebut telah bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal BBM tangki Merak.

Sementara itu, Jurist Tan juga mangkir ketika dipanggil oleh penyidik Kejagung, terkait kasus pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Agustus lalu, Kejagung telah memproses permintaan red notice terhadap dua tersangka tersebut. Red notice akan dikeluarkan oleh Interpol kepada negara-negara anggotanya untuk membantu menemukan dan menangkap seseorang yang menjadi buronan, guna ekstradisi atau penyerahan kepada negara peminta.

Post a Comment

Previous Post Next Post