
JAKARTA, Masrizky.biz.id- DPR secara resmi menyetujui perubahan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 yang kini terdiri dari 64 RUU.
Persetujuan diambil dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
"Bangsa DPR yang kami hormati, kami akan mengajukan pertanyaan kepada sidang yang terhormat apakah laporan Komisi Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan: 1. Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026; 2. Perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco kepada peserta sidang, Senin.
Prolegnas Prioritas 2026 sebelumnya terdiri dari 67 RUU. Terbaru, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui penghapusan enam RUU dari Prolegnas Prioritas 2026, yaitu:
- Rancangan Undang-Undang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana.
- Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
- RUU tentang Patriot Bond.
- Undang-Undang mengenai Kekuatan Nusantara (Danantara).
- Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara.
- Rancangan Undang-Undang mengenai Penyesuaian Aturan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Selanjutnya, Baleg sepakat menambahkan tiga RUU ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, yaitu RUU mengenai Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, RUU tentang Penyadapan, serta RUU mengenai Masyarakat Hukum Adat.
"Sehubungan dengan pendapat fraksi yang disampaikan oleh perwakilan masing-masing fraksi, pendapat pemerintah, serta pendapat DPD terhadap RUU Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan RUU Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026, kami dapat melaporkan bahwa seluruh fraksi menyatakan persetujuan bulat terhadap RUU Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan RUU Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026," kata Ketua Baleg Bob Hasan saat membacakan laporannya.
Dengan demikian, Prolegnas Prioritas 2026 yang ditetapkan oleh DPR pada Senin (8/12/2025) kini terdiri dari 64 RUU. Berikut daftarnya:
- Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Kebutuhan Pertahanan Negara
- Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua terhadap UU Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan
- Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
- Undang-Undang Mengenai Penyitaan Aset yang Berkaitan dengan Tindak Pidana
- RUU tentang Jabatan Hakim
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 18 Tahun 2012 mengenai Pangan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Belas atas UU Nomor 41 Tahun 1999 mengenai Kehutanan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Rancangan Undang-Undang Perubahan terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat
- RUU tentang Kawasan Industri
- Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan terhadap UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
- Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang mengenai Energi Terbarukan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua terhadap UU Nomor 13 Tahun 2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban
- RUU tentang Komoditas Strategis
- RUU tentang Pertekstilan
- Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan terhadap UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- Undang-Undang yang Mengatur Perlindungan Tenaga Kerja Rumah Tangga
- Undang-undang mengenai Perlindungan dan Pemasyarakatan Pasar Tradisional
- Undang-Undang mengenai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan terhadap UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
- Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan terhadap UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
- Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
- Undang-Undang mengenai Perusahaan Daerah
- Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan terhadap UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
- Undang-Undang tentang Data Indonesia
- Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan terhadap UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- RUU tentang Transportasi Online
- Undang-Undang mengenai Tenaga Kerja Kontrak atau Pekerja Platform di Indonesia atau Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig
- RUU tentang Pelelangan Aset
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan terhadap UU Nomor 12 Tahun 2010 mengenai Gerakan Pramuka
- Undang-undang mengenai Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
- Undang-Undang mengenai Pengelolaan Perubahan Iklim
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan terhadap UU Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta
- Undang-undang mengenai Masyarakat Hukum Adat
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah
- Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
- RUU tentang Komoditas Khas
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua terhadap UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak
- RUU tentang Bank Makanan
- Undang-undang mengenai Hukum Acara Perdata
- Undang-Undang mengenai Narkotika dan Psikotropika
- Undang-Undang mengenai Hukum Perdata Internasional
- Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- Undang-Undang terkait Keamanan dan Ketahanan Sibernya
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan terhadap UU Nomor 10 Tahun 1997 mengenai Ketenaganukliran
- Undang-Undang mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Undang-Undang mengenai Pelaksanaan Hukuman Mati
- Undang-Undang mengenai pemindahan tahanan antar negara
- Undang-Undang mengenai Jaminan Barang Bergerak
- Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan terhadap UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
- Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan terhadap UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
- RUU tentang Badan Usaha
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 mengenai Advokat
- Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan terhadap UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- RUU tentang Bahasa Daerah.
- Undang-Undang tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi
- RUU tentang Penyadapan
- Undang-undang mengenai Masyarakat Hukum Adat.
Post a Comment