Kebijakan Baru Sertifikasi Halal yang Akan Diberlakukan

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, akan mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal. Tidak hanya produk besar, tetapi juga warung-warung kecil seperti warung masakan Padang, Tegal, Betawi, dan sebagainya juga diwajibkan memiliki sertifikat tersebut. Selain itu, produk seperti kosmetik dan barang impor yang masuk ke Indonesia juga harus memiliki sertifikat halal. Pernyataan ini disampaikan oleh Haikal saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Haikal mengklaim bahwa Indonesia memiliki sistem sertifikasi halal terbaik di dunia. Menurutnya, banyak negara lain belajar dari sistem yang ada di Indonesia. “Sistem kita terbaik, semua belajar dari kita,” ujarnya.

Program Gratis untuk Pelaku Usaha Kecil

Dalam keterangan sebelumnya, Haikal menyatakan bahwa warung Tegal, warung sunda, dan warung Padang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis. Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha bisa mengajukan sertifikasi halal secara gratis, yang merupakan bagian dari program Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung sunda, warung padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” katanya pada Selasa, 19 Agustus 2025, dalam keterangan tertulis.

Peraturan Baru Mengenai Sertifikasi Halal

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 8 Juli 2025. “Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” kata Haikal.

Meningkatkan Daya Saing Warung Tradisional

Menurut Haikal, kemudahan sertifikasi halal bagi Warteg dan warung-warung tradisional bertujuan agar seluruh warung makan tradisional dapat bersertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal. Dengan memiliki sertifikat halal, warung diharapkan memiliki standar yang lebih baik, sehingga berdampak pada peningkatan daya saing di pasar.

“Kami ingin rumah makan yang begitu banyak ini juga berdaya saing dengan franchise rumah makan dari luar negeri yang kini menjamur di dalam negeri. Jadi ini kompetisi sehat, dengan standar dan kualitas,” ujar Haikal.

Kepercayaan Konsumen dan Keberagaman Menu Nusantara

Haikal menekankan bahwa jasa penyedia makanan atau warung yang telah bersertifikat halal dipastikan semakin dipercaya oleh masyarakat konsumen. Sebab, sertifikat halal memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat, terlebih di Indonesia yang mayoritasnya umat Muslim.

“Kami juga ingin anak-anak banyak menyukai menu Nusantara, seperti soto Betawi, soto Bogor, sate, rendang, dan menu lainnya. Selama ini kita perhatikan anak-anak banyak ke rumah makan franchise dari luar negeri,” ucapnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post