Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta pemerintah untuk mengawal jalannya sidang praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kelompok advokat ini juga menuntut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk menjamin independensi hakim yang akan mengadili kasus tersebut agar dapat memeriksa secara objektif.
“Kami juga meminta kepada pemerintah termasuk Prof. Yusril Ihza Mahendra agar mengawal dan menjamin keamanan independensi terkait dengan hakim yang akan memeriksa nanti,” kata perwakilan TAUD, Maruf Bajammal, di PN Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.
Maruf menjelaskan bahwa pengajuan permohonan praperadilan ini adalah respons terhadap ucapan Yusril. Menteri itu sebelumnya menyarankan tim hukum Delpedro untuk menempuh jalur hukum, alih-alih mendesak kasus dihentikan atau tersangka dibebaskan. “Ini komitmen nyata dan wujud gentleman yang dituntut oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra,” ucap Maruf.
Yusril sebelumnya sempat berkomentar tentang kasus Delpedro cs. Ia berpandangan bahwa tim hukum Delpedro harus bersikap seperti gentleman dan tidak melakukan cara-cara di luar koridor hukum. “Perlawanan Anda harus gentleman. Anda hadapi polisi di jalur hukum. Anda adu argumen dengan polisi, penyidik dan jaksa. Hadapi di pengadilan,” ujar Yusril lewat akun media sosial X pada Ahad, 7 September 2025.
Pada saat itu, Yusril juga mengkritik para pendukung Delpedro yang meminta Direktur Eksekutif Lokataru Foundation itu dibebaskan dan mengatakan Delpedro dikriminalisasi. “Lebih buruk lagi jika ada aktivis yang minta kasusnya dideponering (kewenangan jaksa untuk menyampingkan perkara demi kepentingan umum) dengan dalih dirinya telah ‘dikriminalisasi’ oleh aparat,” ucapnya.
Praperadilan Delpedro Cs
TAUD mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka oleh polisi terhadap Delpedro dan aktivis lainnya. “Kami ingin menguji soal keabsahan upaya-upaya paksa itu,” ujar perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim.
Adapun TAUD mengajukan permohonan praperadilan untuk empat aktivis yang menjadi tersangka dan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar, serta staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.
TAUD mengatakan, penangkapan aktivis Delpedro cs tidak sesuai prosedur hukum acara pidana. Sebelum ditangkap, Delpedro tidak pernah dipanggil oleh polisi ataupun melalui proses pemeriksaan awal. Ia dijemput paksa oleh personel Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September 2025, pukul 22.45 WIB, dari kantor Lokataru Foundation yang beralamat di Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Sedangkan Muzaffar diringkus beberapa jam setelah Delpedro. Lokataru mengatakan polisi menangkap Muzaffar ketika ia sedang berada di kantin Polda Metro Jaya.
TAUD juga mengatakan penangkapan Khariq menyalahi prosedur. Mahasiswa itu dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat pagi, 29 Agustus 2025 atas unggahannya yang berkaitan dengan demonstrasi lewat akun @aliansimahasiswapenggugat.
Menurut TAUD, polisi menangkap Khariq tanpa mengenakan atribut kepolisian dan tanpa menunjukkan surat tugas. Selain itu, tidak ada proses penyelidikan sebelum penangkapan. Khariq juga mengaku mendapat kekerasan saat ditangkap.
Adapun Syahdan dikabarkan ditangkap saat berada di Bali pada 1 September 2025. Keesokan harinya, Polda Metro Jaya mengumumkan ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Delpedro dan empat orang lainnya.
Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghasut massa bertindak rusuh saat demonstrasi Agustus 2025. Mereka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Post a Comment