Kenaikan Uang Pensiunan PNS 12% di Tahun 2025
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan uang pensiunan sebesar 12% untuk para pensiunan, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi seluruh pensiunan yang sudah berkontribusi dalam pelayanan negara. Dengan kenaikan ini, mereka dapat merasa lebih nyaman dalam menjalani masa pensiunnya. Selain itu, penting juga untuk tetap menjaga kebiasaan bersedekah sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang diperoleh.
Batas Usia Pensiun (BUP) dan Perpanjangan
Batas Usia Pensiun (BUP) adalah usia maksimal yang ditetapkan untuk PNS agar tidak lagi bekerja sebagai pegawai negeri. BUP biasanya ditetapkan pada usia 58 tahun. Namun, ada beberapa jabatan tertentu yang memungkinkan perpanjangan BUP, seperti:
- 65 tahun bagi PNS yang menjabat:
- Jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang fokus pada bidang penelitian.
-
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
-
62 tahun bagi PNS yang menjabat:
-
Wakil Menteri dan jabatan struktural Eselon I tertentu.
-
60 tahun bagi PNS yang menjabat:
- Jabatan struktural Eselon I dan II.
- Dokter yang bertugas di unit pelayanan kesehatan negeri.
- Pengawas Sekolah Dasar, Menengah Pertama, dan Taman Kanak-Kanak.
-
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
-
58 tahun bagi PNS yang menjabat:
- Jabatan hakim pada Mahkamah Pelayaran.
- Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
Perpanjangan BUP dilakukan dengan beberapa persyaratan, antara lain:
- Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi.
- Memiliki kinerja yang baik.
- Memiliki moral dan integritas yang baik.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui keterangan dokter.
Selain itu, unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan harus bernilai baik dalam satu tahun terakhir, terutama untuk PNS yang memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat pengabdian.
Tunjangan Pensiunan dan Besaran Gaji Pensiunan 2025
Setelah masa pensiun, PNS akan menerima tunjangan yang merupakan bentuk apresiasi atas jasa-jasa mereka selama bekerja di dinas pemerintah. Pembayaran pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.
Mulai Januari 2024, uang pensiunan PNS naik sebesar 12%, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Pada 1 Februari 2025, besaran uang pensiunan PNS di seluruh Indonesia ditetapkan berdasarkan golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja. Berikut adalah rincian besaran uang pensiunan PNS 2025:
Golongan I
- Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Pengelolaan Dana Pensiunan
Saat ini, gaji pensiunan PNS dan PPPK dikelola oleh PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), sebuah BUMN yang bergerak di bidang dana pensiun dan tabungan hari tua ASN. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengambil alih tugas pembayaran uang pensiunan dari PT Taspen dan PT Asabri. Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menyatakan bahwa rencana ini bertujuan untuk memperbaiki proses bisnis yang lebih efektif, efisien, dan produktif.
Post a Comment