masrizky.biz.id— Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Regional Kota Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) Suwung mulai menerapkan penutupan open dumping. Setiap hari Rabu dilakukan pengaturan, penumpukan, dan penguatan dengan konsep sanitari landfill untuk menutup tumpukan sampah.
Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali melakukan penutupan sistem open dumping secara bertahap, dengan larangan masuknya sampah organik mulai 1 Agustus 2025.
Namun, selama perjalanan terdapat kebijakan yang telah diakomodasi, yaitu kebijakan 30-70 di mana isi sampah organik dalam satu truk maksimal sebesar 30 persen.

"Di akhir Desember mendatang, penutupan total terkait dengan open dumping-nya. Sampah residu masih diperbolehkan dan dapat masuk ke TPS Suwung karena memang menjadi tanggung jawab kami di pemerintah daerah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bali, I Made Rentin, pada Jumat (22/8).
Contoh limbah yang paling mudah dipahami oleh masyarakat adalah popok, pembalut dan sebagainya yang tidak dapat didaur ulang, tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak bisa diolah.
Dalam perjalanan menuju hal tersebut, Pemerintah Daerah yang meliputi Pemprov bersama Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sedang melakukan persiapan penerapan teknologi yang dikenal sebagai Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PISEL).
"Ada pemilihan tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, Pemprov, Badung, dan Denpasar yang melakukan dua hal. Pertama, menyediakan lahan lokasi untuk penerapan PISEL tersebut," katanya.
"Kedua, memastikan volume sampah harian yang didukung tidak boleh kurang dari 1.000 ton per hari. Jika turun di bawah 1.000 ton per hari, kita bisa mendapatkan sanksi, bahkan denda perkiraan ketika digabungkan antara dua wilayah Badung dan Kota Denpasar," katanya.
Perkiraan timbulan sampah harian mencapai 1.400 ton dari total sampah keseluruhan. Sementara pemerintah pusat melakukan penerapan dan pemilihan mitra, investor, serta pihak ketiga lainnya dimulai dengan terbitnya Peraturan Presiden (PP) yang berkaitan dengan program strategis nasional, salah satunya pembangunan incinerator di Denpasar.
Saat PISEL beroperasi, pengelolaan sampah dapat diubah menjadi energi listrik, sehingga truk pengangkut swakelola bisa membantu dalam pengelolaan sampah PISEL. Penerapan teknologi PISEL tidak dilakukan di TPA Suwung. Saat ini masih dalam tahap penentuan lokasi untuk PISEL.
"Yang jelas lokasinya bukan di TPA Suwung. Kami ingin menyelesaikan kondisi sampah yang ada terlebih dahulu, karena tumpukannya sudah melebihi 35 meter dan membentuk gunung," katanya.
Sementara itu, penghentian pengelolaan sampah organik di TPA Suwung akan dilakukan pada Desember 2025. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penghentian Pengelolaan Sampah.
Rentin menyebutkan empat alasan TPA Suwung perlu ditutup. Pertama, kapasitasnya sudah penuh. Hal ini dikaitkan dengan tumpukan sampah di TPA Suwung yang telah mencapai ketinggian 35 meter atau setara dengan bangunan sepuluh lantai.
Kedua, terdapat tanda-tanda pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak optimal. Ketiga, sistem pengolahan air limbah tidak beroperasi secara maksimal.
"Jadi air yang muncul akibat tumpukan sampah yang menumpuk, mengeluarkan air, terkumpul di sebuah kolam, lalu meluap hingga ke daerah sekitar, termasuk ke laut," katanya dalam video YouTube Tribun Bali, Jumat (15/8).
Empat, diduga, kematian tanaman mangrove di sekitar TPA Suwung mungkin disebabkan oleh pencemaran dari cairan lindi. Cairan lindi merupakan cairan yang terbentuk ketika air hujan menyerap dan meresap melalui tumpukan sampah, menglarutkan berbagai jenis zat organik maupun anorganik. Cairan ini biasanya memiliki bau yang tidak sedap dan mengandung bahan beracun yang dapat mencemarkan lingkungan.
Meskipun menurutnya hal ini masih membutuhkan penelitian lebih lanjut. Mengenai kondisi tersebut, pihak kementerian mengeluarkan SK dengan tanggal 23 Mei 2025 terkait pengelolaan sampah di TPA Suwung.
"Pada dasarnya, ini merupakan tekanan untuk melakukan berbagai perbaikan, salah satunya dengan diberikan tenggat waktu hanya 180 hari atau tepatnya 23 Desember 2025 untuk menutup sepenuhnya praktik open dumping," katanya.
"Jadi, praktik open dumping yang dimaksud adalah, selama ini diduga atau dianggap sebagai pembuangan sampah di TPA Suwung dilakukan secara terbuka. Hal ini sebenarnya tidak diperbolehkan berdasarkan regulasi," tambahnya.
Menurutnya, perlu dilakukan pengelolaan berkala terhadap sampah di TPA agar dapat mengurangi dampak lingkungan yang disebabkan oleh tumpukan sampah, termasuk cairan lindi yang berasal dari tumpukan tersebut.
"Di satu sisi, kami menghadapi tekanan yang sangat besar dari pemerintah pusat melalui kementerian lingkungan hidup, berdasarkan SK Menteri 921," tegasnya.
Maka pihak terkait mengambil tindakan untuk melanjutkan SK tersebut.
"Langkah-langkah tersebut telah kami lakukan dalam 30 hari pertama, 60 hari berikutnya, 120 hari, dan terakhir, nanti di 180 hari adalah akhir kita dipaksa, karena pernyataan keputusan menteri tersebut merupakan tindakan pemerintah," katanya lagi.
Di sisi lain, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar terus memperketat penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di kawasan Kabupaten Gianyar.
Beberapa pelanggaran berhasil ditangani, seperti pembuangan limbah sembarangan, penyimpanan bahan di tepi jalan, penebangan pohon hias tanpa izin, serta pemasangan baliho yang tidak sah.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Arianta mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, langkah penertiban ini akan terus diperkuat, dengan tujuan menjaga ketertiban umum dan memastikan kenyamanan warga dalam menggunakan ruang publik.
"Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Gianyar lebih taat pada aturan yang berlaku serta menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan," katanya.
Sementara itu, pengelolaan sampah yang ada di Kota Denpasar menjadi isu yang sangat mendesak. Terlebih lagi, setiap hari Denpasar menghasilkan sampah sebanyak 1.200 ton.
Selain itu, di akhir tahun 2025, Pemprov Bali rencananya akan menutup TPA Suwung yang selama ini digunakan oleh Denpasar sebagai tempat pembuangan sampah. Anggota DPRD meminta Pemkot Denpasar agar memanfaatkan incinerator.
Namun demikian, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara menyatakan bahwa diperlukan penelitian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). "Jika Incinerator membutuhkan kajian lingkungan terlebih dahulu," ujar Jaya Negara.
Terlebih lagi di TPST yang dibangun di tiga lokasi di Denpasar memanfaatkan dana dari Bank Dunia. Di mana persyaratannya larangan penggunaan incinerator. "Kita memiliki tiga TPST yang menggunakan dana dari Bank Dunia. Persyaratan tidak boleh menggunakan incinerator sehingga ketiga TPST tersebut tetap mengolah menjadi RDF," katanya.
Jaya Negara menyatakan, pihaknya akan membangun dua unit TPS3R tambahan. Selain itu, juga akan meningkatkan jumlah mesin gibrig guna mempercepat proses pengolahan sampah di TPS3R. “Kami akan menambah 2 TPS3R dan menambahkan lebih banyak mesin gibrig di TPS3R,” ujar Jaya Negara.
Saat ini, Denpasar telah memiliki 24 TPS3R. Selain itu, Pemkot Denpasar juga akan membangun 4.700 tempat pembuangan sampah modern guna menangani masalah limbah.
Pemerintah Kota sebelumnya telah membangun 800 teba modern, sehingga jika seluruhnya selesai dibangun, jumlah total teba modern akan mencapai 5.500. Untuk satu teba modern, diperlukan anggaran sebesar Rp 2,5 juta sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. (sar/sup/weg/day)
Aqua Terapkan Ekonomi Sirkular
Produsen minuman dalam kemasan Aqua berupaya mendukung pemerintah dalam mencari solusi pengelolaan sampah bersama.
Aqua mendukung inisiatif ini melalui langkah-langkah menyeluruh dan terpadu dari hulu hingga hilir dengan pendekatan ekonomi sirkular. Pendekatan tersebut menjadi strategi yang tepat dan memberikan dampak nyata.
Sekretaris Jenderal VP Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto, menyatakan bahwa ekonomi sirkular merupakan dasar yang sangat penting dalam membentuk masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan.
"Di Aqua, kami meyakini bahwa kemasan setelah dikonsumsi bukanlah akhir dari sebuah produk, melainkan awal dari siklus baru yang dapat terus dimanfaatkan, sesuai dengan prinsip yang kami wujudkan melalui Gerakan #BijakBerplastik, yang tidak hanya membantu mengurangi sampah plastik, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi dan memberdayakan masyarakat," kata Vera saat berada di tengah kegiatan Circularity Tour, Jumat (22/8).
Menurutnya, pihak ingin menunjukkan bahwa pengelolaan sampah yang terpadu dan bersifat kolaboratif. Ia menyatakan, sampah bukan hanya menjadi solusi lingkungan, tetapi juga bagian dari gaya hidup sehat yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dengan melibatkan lebih dari 25.000 pelaku, mitra lokal, dan konsumen dalam satu sistem, kami membuktikan bahwa perubahan nyata dapat terwujud.
"Mari menjadi bagian dari pergerakan ini dengan memilih merek yang bertanggung jawab dan memperhatikan kesehatan serta keberlanjutan lingkungan," katanya.
Secara nasional, program#BijakBerplastik yang menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur pengumpulan limbah, edukasi terhadap konsumen dan masyarakat, serta inovasi dalam kemasan produk merupakan bagian dari komitmen Aqua untuk mendukung Gerakan Indonesia Bersih.
Komitmen ini dilaksanakan melalui sistem pengumpulan yang berada di berbagai daerah Indonesia, mencakup 100 bank sampah yang dibina, 11 pusat pengumpulan, 3 TPST, 32 TPS3R, serta 10 unit bisnis daur ulang, yang secara bersama-sama mampu mengumpulkan lebih dari 31.500 ton sampah plastik setiap tahunnya.
Sejak tahun 1983, Aqua telah memperkenalkan galon yang bisa digunakan kembali, sehingga mengurangi emisi karbon hingga 83 persen dan penggunaan plastik sebesar 78 persen. Inovasi terus berlanjut dengan kehadiran Aqua Life, sebuah produk yang menggunakan kemasan yang sepenuhnya terbuat dari bahan daur ulang dan sepenuhnya dapat didaur ulang.
Aqua terus melakukan inovasi dalam menyediakan solusi kemasan yang mengurangi penggunaan plastik. Saat ini, lebih dari 96 persen kemasan Aqua dapat didaur ulang, dan seluruh produk Aqua mengandung hingga 25 persen bahan daur ulang.
Pendidikan mengenai ekonomi sirkular menjadi penting bagi komunitas pelari yang aktif, sadar akan kesehatan, serta peduli terhadap lingkungan. Menurut Vera, diperlukan kerja sama dari berbagai elemen masyarakat dalam upaya pengelolaan limbah, mulai dari warga, pemerintah, hingga sektor swasta seperti yang dilakukan oleh Aqua dalam mendukung pengelolaan sampah yang baik di Indonesia. “Kami yakin bahwa ekonomi sirkular merupakan salah satu solusi nyata untuk masa depan yang lebih baik,” katanya.
Bali PET Recycle terletak di dua tempat, pertama di Kota Denpasar, Jl. Bakung Gang Tirta Lepang, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, dan yang kedua berada di Kabupaten Klungkung, Jl. Pantai Lepang By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan.
PET Bali di Denpasar kini memiliki sekitar 60 karyawan dan mampu memproduksi sekitar 200 ton limbah botol plastik PET setiap bulan untuk diproses daur ulang.
"Segala sesuatu yang kita terima adalah produk dari botol minuman plastik PET. Rata-rata setiap bulan sebanyak 200 ton botol plastik PET kami terima kemudian dihancurkan agar dapat didaur ulang kembali oleh produsen seperti Aqua," kata Owner Bali PET Recycle, Wirajaya Putra.
Hubungan Masyarakat dan Keberlanjutan Aqua Jeffri Ricardo, selanjutnya menjelaskan mengenai kehadiran Bali PET Recycle yang merupakan tempat pengumpulan dan daur ulang botol minuman kemasan plastik PET.
"Dari mana asal botol-botol PET ini, tentu berasal dari sekitar 1.000 hingga 1.200 petugas pengumpul yang bekerja dalam rantai pasok Bali PET. Selain di Bali, kita juga memiliki PET Lombok Recycle," katanya.
Ia menjelaskan bahwa semua botol plastik yang dikumpulkan oleh fasilitas seperti ini (Bali PET Recycle) seluruhnya diserahkan kembali kepada kami, kemudian dimasukkan ke fasilitas daur ulang untuk digunakan sebagai bahan campuran dalam pembuatan botol Aqua. Ada yang berupa campuran dan ada yang memang khusus, yaitu kemasan satu liter yang 100 persen terbuat dari plastik daur ulang. (zae)
Post a Comment