
Targetkan Warga Berpenghasilan Tinggi, Biaya Parkir Mobil di Jakarta Akan Dinaikkan
Pemprov DKI Jakarta berencana untuk meningkatkan biaya parkir serta mengimplementasikan sistem ERP dalam waktu dekat ini. Berikut adalah rinciannya:
MasRizky/ Regulasi
Ferdian 19:00 WIB, 11 Juni 19:00 WIB, 11 JuniMasRizky - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir dalam waktu dekat.
Bukan hanya itu saja, kebijakan untuk jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) pun bakal diimplementasikan.
Tindakan ini merupakan komponen penting dalam proses perbaikan infrastruktur transportasi di Jakarta dan juga akan menjadi sumber pendanaan untuk memberikan subsidi pada jasa transportasi publik bagi golongan masyarakat yang membutuhkan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa aturan baru ini bertujuan utama untuk memperkecil ketergantungan penduduk pada mobil pribadi, terlebih lagi bagi kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih baik.
"Yang pertama, saya minta maaf kepada mereka yang berkecukupan, nantinya cara memarkirkannya akan perlahan-lahan saya tingkatkan," ungkap Pramono ketika hadir dalam acara Jakarta Great Sale di area utama Lippo Mall Nusantara, pada hari Selasa (10/6/2025).
Para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki kondisi finansial baik dan berkelakuan sebagai pengendara mampu secara ekonomi akan ditagih biaya tambahan ketika melewati beberapa jalur jalan tertentu di Jakarta.
"Kedua, saya akan mengimplementasikan sistem bernama Electronic ERP, Road Pricing. Hanya untuk mereka yang memiliki kemampuan finansial," jelas Pramono.
Penghasilan yang berasal dari biaya parkir serta sistem jalan berbayar ERP akan dipindahkan untuk mendukung subsidi pada layanan transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, dan LRT.
Pemerintah bertujuan agar 15 kelompok masyarakat dapat memperoleh layanan tersebut secara cuma-cuma.
"Untuk penduduk yang berada di salah satu dari 15 kelompok tersebut, menggunakan MRT, LRT, dan TransJakarta akan diberikan layanan secara cuma-cuma. Apalagi ketika nantinya Terusan Jabodetabek resmi dibentuk, maka orang-orang berasal dari kota-kota seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, bahkan sampai Cianjur pun akan mendapatkan fasilitas ini tanpa biaya," ungkap Pramono.
Berikut ini adalah 15 kategori yang bakal mendapat bantuan transportasi publik tanpa biaya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: 1. Penyandang disabilitas. 2. Lansia dengan usia di atas 60 tahun. 3. Anak-anak asuh dari keluarga tidak mampu atau yatim piatu. 4. Mahasiswa dan pelajar kurang mampu. 5. Pengguna kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat Plus (JAKM+). 6. Anggota TNI/Polri aktif maupun pensiunan mereka. 7. Pegawai negeri sipil daerah setempat. 8. Buruh harian lepas. 9. Nelayan tradisional. 10. Petani kecil. 11. Pedagang pasar tradisional. 12. Wartawan profesional terdaftar. 13. Sopir angkutan umum swasta. 14. Tenaga kerja informal lainnya. 15. Orang menghuni rumah susun sederhana sewa. Demikianlah informasi tentang grup-grup tersebut yang memenuhi syarat untuk menikmati layanan tersebut secara cuma-cuma.
- Pegawai Negeri Sipil serta mereka yang sudah pensiun di DKI Jakarta
- Tenaga kontrak DKI
- Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Upah pekerja sesuai dengan UMR
- Penyewa apartemen sederhana Rusunawa (Rusunawa)
- Grup Pendorong PKK dari Pulau-pulau Seribu
- Peserta program beras untuk rakyat miskin (Beras Rastra)
- TNI dan Polri
- Veteran
- Penyandang disabilitas
- Orang lanjut usia berusia lebih dari 60 tahun
- Kepala pengawas masjid untuk guru serta pegawai PAUD tersebut
- Petugas Pengendalian Vektor (Pengumpul Jentik)
Keputusan untuk meningkatkan biaya parkir serta implementasi sistem jalan berbayar ERP merupakan tindakan penting dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mendukung pemakaian sarana transportasi umum, sambil juga menciptakan distribusi aksesibilitas pergerakan yang lebih merata dan adil di Jakarta.
Copyright MasRizky2025
Related Article
Post a Comment