
MasRizky - Dimulai dari tahun depan, BPKB untuk mobil atau sepeda motor akan mengalami perubahan.
Di BPKB kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor yang terbaru akan disematkan chip elektronik.
Seperti yang dijelaskan oleh Direktorat Regstrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus.
"Ya, tetap pada jadwal yang direncanakan yakni tahun depan," demikian ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com.
Dengan adanya chip elektronik, kendaraan yang sudah didaftarkan dalam BPKB menjadi lebih mudah untuk dikenali dan diproses pendaftarannya.
Kemudahan yang ditunjukkan contohnya oleh Brigjen Yusri ketika melakukan pergeseran posisi.
"Sebagai contoh, untuk proses perubahan BPKB kendaraan sekarang tidak memerlukan waktu hingga 1-2 bulan, tetapi dapat diselesaikan dalam satu hari saja dan biayanya sesuai dengan tarifPNPB," jelasnya.
Kemudian, disampaikan pula bahwa BPKB yang baru tersebut akan diintegrasikan dengan beberapa pihak-pihak terkait seperti lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan, bank, serta pegadaian.
Secara bertahap, sistem ini akan meniadakan perilaku petugas atau warga yang tidak patut dengan memberikan opsi layanan tanpa calo.
Bukan hanya itu, kegiatan pemalsuan BPKB pun menjadi mustahil karena adanya chip elektronik tersebut.
BPKB adalah akronim untuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
Menurut laman resmi Polri.go.id, BPKB merupakan dokumen yang dielu-elukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri.
Seperti yang terdapat pada namanya, fungsinya BPKB adalah untuk menunjukkan pemilik dari suatu kendaraan bermotor.
Di samping itu, BPKB memiliki peran sebagai pedoman untuk mengidentifikasi kendaraan bermotor.
Kehadiran BPKB bisa mendukung tugas kepolisian dalam memajukan keamanan dan disiplin di kalangan masyarakat, terlebih pada aspek investigasi dan pemeriksaan perkara melawan hukum serta kejahatan yang berhubungan dengan transportasi roda empat atau dua.
(*)
Post a Comment