MasRizky - Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka berencana membentuk SMA terbuka di beberapa kecamatan yang belum memiliki fasilitas tersebut dengan tujuan memberi kesempatan kepada pelajar yang sulit melanjutkan pendidikannya karena lokasi sekolah yang jauh. Ini bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran anak-anak serta mendukung pencapaian target wajib belajar selama 12 tahun oleh Gubernur Jawa Barat.
Berdasarkan penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, R Umar Maruf pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025, pembuatan sekolah SMA terbuka bertujuan untuk memberi alternatif kepada para orangtua dan pelajar supaya dapat melanjutkan pendidikannya secara hemat tanpa mengharuskan mereka bersekolah di tempat yang jauh atau tinggal kost.
Untuk pelaksanaan SMA terbuka ini, menurut Umar, tim telah berkomunikasi dengan UPTD Disdik Pemprov Jawa Barat tentang rincian proses pembelajaran yang akan dijalankan nantinya.
"Di Kabupaten Majalengka sendiri masih terdapat beberapa kecamatan tanpa adanya SMA, contohnya Kecamatan Ligung, Banjaran Bantarujeg, dan Sindangwangi," jelas Umar.
Menurut dia, selama implementasinya, proses pembelajaran masih berlangsung di bangunan SMP dengan penyesuaian ruang kelas sesuai situasi masing-masing sekolah menengah pertama itu sendiri. Sementara para pengajarnya akan diproyeksikan dari SMA negeri tempat lembaga pendidikan ini bernaungan. Dengan demikian standar dan eksistensinya beserta sertifikat kelulusannya tak beda jauh dengan aslinya sebab sistem edukasinyapun identik.
" Ini merupakan jawaban terbaik bagi pelajar dan orangtua," jelas Umar.
Mengenai proses SPMB, Umar menyatakan bahwa sampai hari Kamis semuanya berlangsung dengan mulus tanpa adanya hambatan apa pun. Terlebih lagi saat ini pendaftaran murid baru tidak mengacu pada sistem zonasi tetapi menggunakan sistem domisili. Proses SPMB adalah perbaikan atas program PPDB yang lalu.
SPMB terpilih sebab dianggap menyediakan ketentuan dan kewajaran dalam seleksi calon mahasiswa baru. Jalur tempat tinggal menjadi prioritas utama, diikuti oleh jalur afirmasi, capaian akademik, serta perubahan status yang masih memperoleh bagian masing-masing.
SPMB diberlakukan bagi semua tingkatan pendidikan yang terkurusi oleh pemerintah kabupaten, termasuk Tk, SD, sampai SMP. Persyaratannya mencakup 50% asal daerah, 20% kuota afiliasi, 25% pencapaian akademik, serta 5% perpindahan tempat tinggal.
“Semua tetap terakomodir,” ungkapnya.
Umar mengatakan bahwa di Kabupaten Majalengka ada total 671 Sekolah Dasar yang meliputi jenis negeri maupun swasta, serta memiliki 125 sekolah Menengah Pertama dengan rincian 79 adalah milik pemerintah dan 46 lainnya berstatus swasta.
"Di masa mendatang, dengan adanya SMA terbuka, diharapkan para siswa SMP yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya dapat tetap menempuh studi di SMP tempat mereka belajar," ungkap Umar. ***
Post a Comment