https://www.masrizky.biz.id/ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan ketentuan bahwa guru kini hanya perlu mengajar tatap muka selama 16 jam tatap muka di kelas.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Direktorat Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Temu Ismail.

"Jadi kan ini (diterapkan 16 jam mengajar tatap muka)," kata Temu di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).

Kendati demikian, kata Temu, meski mengajar tatap muka hanya 16 jam, guru sebenarnya tetap memiliki kewajiban pemenuhan beban kerja 24 jam mengajar tatap muka per minggu.

Mengajar tatap muka 16 jam adalah bagian dari pemenuhan beban kerja 24 jam mengajar tatap muka per minggu.

Namun sisa 8 jam beban kerja yang belum terpenuhi bisa dipenuhi melalui tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya sesuai ketentuan Kemendikdasmen.

"Ada tugas tambahan yang ini. Jadi dibagi gitu ya. Bahasanya pemenuhan 24 jam tatap muka itu dipenuhi dalam tugas pokok Dengan tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya," ujarnya.

Adapun tugas-tugas tambahan yang bisa dilakukan pada guru antara lain:

• Wakil kepala satuan pendidikan

• Ketua program keahlian satuan pendidikan

• Kepala perpustakaan satuan pendidikan

• Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan

• Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu, atau

• Tugas tambahan lain

Pengecualian pemenuhan beban kerja

Pemenuhan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran dapat dikecualikan bagi:

1. Guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum.

2. Guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 jam namun jumlah guru sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan.

3. Guru pendidikan khusus dan Guru pendidikan layanan khusus.

4. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

Post a Comment

Previous Post Next Post