Masrizky , JAKARTA — Menurut Kementerian Perdagangan, Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk konsentrat tembaga dengan kadar Cu setidaknya 15% pada tanggal 1-14 Juni 2025 mengalami peningkatan lagi, walaupun perubahan harganya tidak terlalu signifikan dalam konteks volatilitas pasar mineral secara global.

Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebutkan bahwa harga referensi (HRE) tembaga untuk dua belas bulan awal Juni 2025 diatur menjadi US$4.552,47 tiap Wet Metric Ton (WMT).

Harganya meningkat secara halus sebanyak 0,17% jika dibandingkan dengan akhir Mei 2025, yaitu menjadi US$4.550,73 per WMT.

“Fluktuasi harga tembaga [Cu], emas [Au], dan perak [Ag] yang mengalami peningkatan di pasaran global menyebabkan harga patokan ekspor konsentrat tembaga naik," ujar Isy melalui pernyataan tertulis, Kamis (29/5/2025).

Di Bulan Mei tahun 2025, nilai jual tembaga meningkat sebesar 1,56% dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Di sisi lain, harga emas berkurang menjadi 1,13%, begitu pula harga perak yang menurun mencapai 0,42%.

"Harga tembaga mengindikasikan kekuatan walaupun terdapat tekanan ekonomi global. Penurunan harga emas dikarenakan adanya tindakanambil laba setelah kenaikan pada bulan April, sedangkan perak masih bertahan berkat permintaan sektor industri yang tinggi," katanya.

Menurut dia, perubahan ini juga berdampak pada harga fokus HPE tembaga di awal Juni 2025.

Selanjutnya, penentuan HPE itu termuat di dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 1482 Tentang Harga Acuan Tahun 2025 Ekspor tentang Pajak Keluaran pada Barang Tambang. Aturan ini diumumkan tanggal 28 Mei 2025 dan akan mulai diberlakukan dari 1 hingga 14 Juni 2025.

Dia menyebutkan bahwa pemahaman tentang pembentukan Harga Patokan Emas (HPE) didasarkan pada analisis data dari pangsa pasaran global seperti yang dirilis oleh London Bullon Market Association (LBMA) untuk emas serta London Metal Exchange (LME) untuk logam dasar.

Di samping itu, menurut Isy, masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut menjadi landasan dalam penyusunan usulan harga yang menggambarkan dinamika pasar global dengan cara yang jujur dan terbuka.

"Dengan menetapkan Hak Pengusahaan (HPE) yang dapat dipercaya dan sigap, Kementerian Perdagangan menggaransi bahwa kebijakan eksportasi barang tambang tetap aktual sehingga menciptakan stabilitas bisnis untuk para pemain di sektor industri," jelasnya.

Lebih lanjut, Isy mengungkapkan bahwa penentuan Harga Patok Ekspor (HPE) dihasilkan dari rapat koordinasi antar lembaga yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa nilai HPE sesuai dengan keadaan pasar global.

Post a Comment

Previous Post Next Post