PR JABAR - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan pembinaan terhadap staf Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur (Jatim), pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur tersebut menjadi kesempatan bagi Menko ATR untuk memotivasi semua pekerja supaya berkonsentrasi dalam mengatasi permasalahan tanah di setiap unit kerjanya sepanjang periode jabatannya.
"Sebagaimana dengan ungkapan _Litis Finiri Oportet_, setiap perkara harus memiliki titik penyelesaian. Hal ini berlaku untuk menuntaskan seluruh masalah; ketika Presiden kita adalah Pak Prabowo, Ketua Kanwil menjadi Pak Asep, Kepala Bidang serta Seksi dikelola oleh para bapak/ibu semuanya. Oleh karena itu, tidak boleh mengulur-ulur waktu dalam menyelesaikan suatu masalah, melainkan harus diselesaikan tepat pada waktunya. Inilah esensi dari perubahan _mental model_," pesan Menteri Nusron.
Provinsi Jawa Timur memiliki area seluas 4.825.146 hektar dan Area Penggunaan Lain (APL) mendominasi sebesar 3.456.807 hektar atau setara dengan 71,67% dari keseluruhan wilayah. Di antara angka-angka itu, ada sekitar 2,6 juta hektare atau 74% darinya yang sudah mendaftarkan lahan mereka. Mengomentari statistik ini, Menteri Nusron menggarisbawahi kebutuhan akan perancangan strategis guna melengkapi tugas-tugas yang masih tertunda.
"Menurut data tersebut, dapat dibuat sebuah rencana untuk masa mendatang. Sebagai contoh, jika ada lahan yang belum tersertifikat, mari teliti apa permasalahannya serta cara mempercepat penanganannya. Bila masih belum terpeta, penyebabnya apa? Dan bila belum tersertifikasi, faktornya apa? Mungkinkah hal ini disebabkan oleh kurang adanya penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," jelas Menteri Nusron.
Dalam pidatonya, Menteri Nusron menggarisbawahi kepentingan penuntasan semua kewajiban pendaftaran lahan. Ini mencakup pula proses pendaftaran tanah melalui skema Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Proyek ini wajib diselesaikan. Berapa waktu penyelesaiannya? Kami membutuhkan tenggat waktu. Dengan adanya PTSL, kita dapat menuntaskan pekerjaan tersebut melalui PTSL itu sendiri. Namun bila tak ada PTSL, alternatif lain apa yang tersedia? Data-data yang belum tercatat atau diidentifikasi harus kami dokumentasikan; selanjutnya bagaimana gambaran topografis dari area tersebut? Mari kita teliti satu persatu tantangan-tantangannya," jelas Menteri ATR/Kepala BPN secara tegas.
Ikut serta membimbing dalam acara tersebut adalah Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis. Turut hadir juga Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, bersama timnya.
Post a Comment