Masrizky - Konflik antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys sudah mencapai tahap yang lebih baru.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sudah mengajukan tuntutan atas ketidakpatuhan kepada Reza Gladys.
Saat ini laporannya telah secara resmi berada di meja hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akibat dari rangkaian hukuman tersebut, pihak Reza Gladys menyatakan bahwa usahanya terganggu.
Berdasarkan hal tersebut, Reza menginginkan agar masalah ini dapat cepat mendapatkan penyelesaian yang jelas.
"Meskipun demikian, klien ini tetap membutuhkan stabilitas bisnisnya. Sebab dampak dari gugatan tersebut mengganggu keseluruhan aktivitas bisnis (yang dimilikinya)," jelas Surya Bakti Batubara sebagai pengacara Reza saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 28 Mei 2025.

Menyikapi tuntutan hukum tersebut, Reza Gladys mengungkapkan niatnya untuk meresolusi perselisihan dengan cara yang damai.
Tim hukum Reza juga telah meminta Nikita Mirzani dan para pengacaranya untuk berkumpul bersama-sama guna menemukan jalan keluar terbaik bagi kepentingan seluruh pihak yang berhubungan dengan kasus ini.
"Kami berharap NM dan timnya sudah menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini dengan lancar," kata Surya Bakti Batubara.
Gugatan pelanggaran kontrak yang disampaikan oleh Nikita Mirzani kepada dr. Reza Gladys secara resmi diregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 16 Mei 2025. Kasus ini dicatatkan dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Bukan hanya Reza Gladys, istri, dokter Attaubah Mufid, suaminya, turut diidentifikasi sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Di samping pasangan itu, sejumlah nama penting juga dimasukkan sebagai pihak yang digugat bersamaan, yaitu Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan perusahaan PT Bumi Parama Wisesa.
Pada bagian somasi tuntutan, tim legal Nikita Mirzani menyerahkan permohonan kepada panel hakim supaya dianggap perjanjian kolaborasi dalam bidang peninjauan produk kosmetika kulit yang terjadi antara dia dengan Reza Gladys merupakan dokumen resmi dan berlaku sesuai undang-undang.
Perjanjian itu menetapkan bahwa Nikita harus menyampaikan tinjauan yang bersahabat selama satu tahun penuh, mulai tanggal 19 November 2024 sampai dengan 19 November 2025.
Pada poin tuntutannya, Nikita Mirzani meminta kompensasi finansial senilai Rp 100 miliar.
Persidangan pada kesempatan ini terpaksa diundurkan lantaran sejumlah pihak belum hadir.
Sidang akan diresume dalam waktu dua minggu lagi.
(Masrizky/ Kompas.com /Diperbaiki dengan bantuan kecerdasan buatan)
Post a Comment