
Kemendikdasmen dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dengan resmi sudah meluncurkan aturan baru tentang pedoman penulisan angka yang tepat pada Kartu Hasil Studi untuk tahun 2025.
Transkrip nilai Dikeluarkan oleh institusi pendidikan di mana siswa didaftarkan dan menuntut ilmu. Penyusunan nomor serta detail lainnya dalam dokumen tersebut mesti sesuai dengan aturan yang disebutkan pada Pasal 4 ayat (2) dari Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.
Setiap satuan pendidikan Diberikan wewenang kepada mereka untuk menyusun dan menerbitkan dokumen ini dengan independensi tanpa tergantung pada sistem yang dikelola oleh kementerian. Semua tata cara penulisan serta susunan dokumen harus sesuai dengan petunjuk formal dari Kementerian supaya menjadi dokumen yang valid dan diakui secara nasional.
Cara Menulis Nomor dalam Laporan Hasil Studi Tahun 2025 dengan Tepat
Penulisan nomor pada Laporan Hasil Ujian Tahun 2025 sudah disyaratkan oleh Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan melalui peraturan terkini yang harus dipatuhi semua institusi pendidikan. Angka hasil ujiannya mesti dinyatakan dalam rentang nilai 0 hingga 100 serta diketik dengan pemotongan desimal sampai kedua tempat di belakang tanda koma.Sebagai contoh, angka 72,495 seharusnya diperkirakan menjadi 72,50, sementara itu 85,754 diproyeksikan sebagai 85,75. Aturan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 21 tahun 2022 beserta revisinya.
Di samping itu, nilai pada transkip nilaimu perlu mencerminkan hasil evaluasi resmi institusi pendidikanmu serta senada dengan informasi yang ada di sertifikat kelulusan. Pengisian angka harus seragam dan rapi, entah kamu ketik atau tulis tangan.
Format angka desimal Harus menggunakan tanda koma, bukan titik, mengacu pada aturan Bahasa Indonesia. Ini sangat penting agar keakuratan data dipertahankan dan proses verifikasi oleh pihak berwenang menjadi lebih mudah.
Mistakes in writing numbers bisa mempengaruhi keaslian dokumen, jadi kewaspadaan saat mengikuti peraturan tersebut amat dibutuhkan oleh semua pihak yang terlibat dalam pembuatan Transkrip Nilai.
Tiap informasi, berawal dari nama institusi pendidikan, kode NPSN, sampai ke detail pribadi murid seperti nama lengkapnya, tempat serta tanggal kelahiran, hingga akhirnya nomornya. ijazah Dan tanggal lulus harus sesuai dengan yang tertulis pada ijazah.
Perhatian perlu diberikan bahwa transkrip nilai ini disusun sendiri oleh setiap sekolah berdasarkan kurikulum mereka masing-masing. Contohnya untuk tingkat Sekolah Dasar dapat meliputi beberapa subjek seperti: Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), serta Pendayagunaan Olahraga dan Kesehatan Jasmani (PJOK).
Setiap mata pelajaran memiliki nilai yang dicatat pada skala dari 0 hingga 100 dan dibulatkan ke dua digit setelah koma. Sebagai contoh, jika ada nilai sebesar 87,648 maka akan dinyatakan sebagai 87,65; sementara itu, nilai 91,234 akan disebut sebagai 91,23. Pastikan menggunakan tanda koma, daripada titik, sebagai penanda desimal berdasarkan aturan bahasa Indonesia.
Penempatan digit dalam tabel skor sebaiknya berada di tengah ( center ), bukannya rata kiri atau kanan. Pembulatan nilai Harus dilaksanakan dengan cara otomatis atau menggunakan formula di Excel guna mencegah kekeliruan yang disebabkan oleh proses manual.
Periksalah kembali seluruh informasi untuk menghindari perbedaan dengan ijazah. Penyusunan format nilai serta data harus tertata rapi dan seragam agar dokumen menjadi valid dan profesional.
Post a Comment