
KASUS Tabrakan antara mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) masih berlangsung dan diawasi oleh para pengguna internet.
Pada insiden tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai plat nomor buatan sendiri yang ditemukan dalam kendaraan BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), seorang siswa program sarjana internasional dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
Dia menghantam pejalan kaki pengendara sepeda motor yang merupakan mahasiswa UGM bernama Argo Ericko Achfandi, sehingga orang tersebut meninggal dunia di Jalan Palagan, Sleman.
Pada saat kecelakaan berlangsung, mobil BMW tersebut mengenakan plat nomor palsu F 1206. Sesudah peristiwa itu terjadi, plat kendaraannya diganti menjadi B 1442 NAC.
Bahkan, beredar rekaman mobil yang sama memakai pelat S 3 X di media sosial.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, mengatakan bahwa terdapat beberapa plat nomor tambahan yang ditemukan di dalam kendaraan tersebut, walaupun fungsi sebenarnya dari plat-plat itu masih belum jelas.
Kepolisian pun meringkus orang yang menukar plat nomor ketika mobil tersebut ada di Polsek Ngaglik. Nantinya identitas penjahat ini akan diberitahu kemudian, serta diyakini bukan merupakan bagian dari kepolisan.
Christiano saat ini dituduh sebagai pelaku utama dan terancam pasal 310 ayat 4 dalam Undang-Undang Lalu Lintas akibar dari tindak kelalaian yang mengakibakan hilangnya jiwa seseorang.
Dia menghadapi ancaman hukuman penjara selama 6 tahun atau denda tertinggi sebesar Rp 12 juta. Ketika diwawancarami oleh para reporter, Christiano lebih memilih untuk tidak berkomentar. (*)
Post a Comment