Jakarta, IDN Times - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) memberikan respon terhadap berita tentang pergantian Direktur Jenderal atau Dirjen Bea dan Cukai yang mana Askolani diganti dengan Letjen Djaka Budi Utama.
Henry Najoan, Ketua Umum Gappri, mengungkapkan bahwa mereka sangat berharap pada Djaka agar dapat memastikan kelangsungan industrihasil tembakau (IHT) yang sah tetap stabil meskipun hadapi tekanan aturan serta penurunan pendapatan negara akibat pajak.
"Sebab itu, IHT menyumbang 10% dari pendapatan negara yang berasal dari cukai tembakau dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kontribusi tambahan belum termasuk di sini seperti pajak, penyerapan lapangan pekerjaan, serta hal-hal lainnya," jelas Henry Najoan pada hari Kamis (22/5/2025) saat dilansir.
1. Penerimaan dari cukai hasil tembakau turun

Gappri adalah suatu asosiasi yang telah didirikan pada tahun 1950 dan mengakomodasi pabrik-pabrik rokok kretek kategori I, II, serta III. Asosiasi ini memiliki pasokan pasar sebesar 70 persen dari seluruh produksi di dalam negeri.
Henry menyatakan bahwa saat ini industri rokok legal sedang menghadapi beberapa hambatan besar, dengan masalah utamanya adalah ketatnya aturan yang ada. Terdapat lebih dari 500 regulasi baik fiskal maupun non-fisikal yang mempengaruhi cukai rokok, banyak diantaranya dianggap tak sinkron dan cenderung mendukung minat industri luar negeri lewat FCTC-WHO.
"Akibatnya, kinerja penerimaan cukai hasil tembakau pun ikut terganggu. Tahun 2024 penerimaan cukai hanya mencapai Rp216,9 triliun atau 94,1 persen dari target Rp230,4 triliun. Produksi rokok legal pun terus menurun," ungkap Henry.
2. Soroti aturan PP 28/2024

Gappri juga menekankan efek dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang dianggap mengganggu kedaulatan ekonomi, terutama dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan zat-zat adiktif.
Pembatasan terhadap jumlah nikotin dan partikel tar memberatkan beban bagi para pengusaha dalam negeri dan juga petani tembakau, sebab kebanyakan tanaman lokal mereka mempunyai tingkat nikotin yang cukup tinggi. Selain itu, aturan tentang zat aditif turut dianggap bisa meredam karakteristik unik dari rokok kretek.
"Undang-undang dalam Peraturan Pemerintah 28/2024 menciptakan kerancuan. Kami mengharapkan pihak berwenang merevisi kembali," ujar Henry.
3. Mengajukan penangguhan waktu pelunasan bea masuk

Selain itu, Gappri mengajukan permohonan penyesuaian periode pembayaran bea masuk dari 60 hari menjadi 90 hari untuk melindungi ketahanan keuangan para produsen.
Mereka menuntut untuk memberhentian sementara penambahan pajak dan harga ritel rokok sampai tahun 2029, mempertimbangkan bebannya terhadap pembayaran negara yang sangat berat sebesar 70 persen hingga 82 persen per batang rokok resmi.
Gappri juga menyarankan kebijakan pajak yang lebih adil melalui Rencana Jalur Peta Industri Produk Tembakau tahun 2026-2029, dengan memperhitungkan segi kesehatan, pekerjaan, pertanian tembakau, sampai penyebaran rokok illegal.
Sebaliknya, Gappri terus memberikan dukungan dalam upaya menghilangkan rokok ilegal melalui tindakan intensif yang bahkan menjangkau para pembuat rokok tidak sah. Organisasi ini juga ingin melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Kepabeanan dan Cukai yang telah ditunjuk guna mencari langkah-langkah agar bisa memelihara pendapatan negara serta kelangsungan bisnis tembakau di tanah air.
"Menggunakan diskusi yang terbuka, kami bertujuan untuk memperkuat sasaran nasional dalam melindungi penerimaan negara, menghasilkan lebih banyak pekerjaan, menaikkan nilai tambahan, serta menyelamatkan investasi," katanya.
Post a Comment