
Masrizky.biz.id- Perkiraan UMK Kabupaten Garut berdasarkan jadwal terbaru pengumuman UMP Jawa Barat pada tahun 2026.
Tribuners, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal penentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 oleh pemerintah.
Selain itu, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih belum menerima pedoman teknis serta rumus perhitungan UMP 2026 dari pemerintah pusat.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat juga mengatakan, bahwa kemungkinan keputusan ini akan diumumkan pada pertengahan Desember 2025.
Bahkan menurut informasi yang diberikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Firman Desa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini masih menunggu penerbitan aturan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum Provinsi.
Berdasarkan data yang diperolehnya, rumus perhitungan UMP 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, pemerintah pusat melakukan penyesuaian terhadap komponen nilai alpha, indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi guna mengurangi ketimpangan upah antar daerah.
Baru-baru ini, serikat pekerja tetap mempertahankan tuntutan kenaikan upah UMP 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.
"Angka 8,5 persen hingga 10,5 persen menjadi patokan yang digunakan oleh serikat buruh di berbagai daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga menuntut adanya upah minimum sektoral dengan besaran yang lebih tinggi dari UMK," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal.
Mengenai hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan bahwa pembahasan mengenai ketentuan UMP 2026 masih dalam proses di Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Provinsi. Oleh karena itu, besaran kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen yang diminta oleh Serikat Buruh belum menemui kepastian.
"Kita terus melangsungkan dialog sosial, menerima masukan dari serikat pekerja, tenaga kerja, dan pengusaha, tunggu saja," kata Yassierli.
Gaji Minimum Regional Tertinggi di Wilayah Priangan Timur Tahun 2026
Nah, para pembaca, jika besaran UMK tahun 2026 disetujui sebesar 8,5 persen, maka UMK tertinggi pertama di Priangan Timur berasal dari Kabupaten Sumedang.
Dari UMK Kabupaten Sumedang tahun 2025 sebesar Rp3.732.088, jika mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen menjadi Rp4.049.315.
Namun, besaran UMK di setiap wilayah Priangan Timur untuk tahun 2026 belum pasti, karena masih menunggu pengumuman terbaru dari pemerintah mengenai besaran UMP 2026 yang resmi.
UMK Jawa Barat Timur Tahun 2026 Jika Naik 8,5 Persen
Tentu saja, kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2026 ditentukan berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi, angka inflasi, nilai alfa, indeks tertentu, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.
Berikut penjelasan mengenai perkiraan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat, khususnya di Priangan Timur untuk tahun 2026, jika nantinya mendapat persetujuan kenaikan sebesar 8,5 persen.
- Kabupaten Sumedang meningkat dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.049.315
- Kota Tasikmalaya mulai dari Rp2.801.962 meningkat menjadi Rp3.040.128
- Kabupaten Tasikmalaya meningkat dari Rp2.699.992 menjadi Rp3.212.919
- Kabupaten Garut meningkat dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.771.481
- Kabupaten Ciamis meningkat dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.414.427
- Kabupaten Pangandaran meningkat dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.410.570
- Kota Banjar mengalami kenaikan dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.392.158.
Lihat berita terbaru Masrizky.biz.id lainnya di: Google News
Post a Comment