
Ringkasan Berita:
- Pemilik usaha ATK Mamuju (ASS) mengalami kerugian karena UPTD BLK Sulbar belum membayar tagihan sebesar Rp11,3 juta sejak bulan Januari 2025, sehingga menghambat modal usahanya.
- Jumlah utang yang belum dibayarkan kepada pihak ketiga, termasuk jasa catering dan jahitan, mencapai Rp28,01 juta, dengan kemungkinan kerugian total hingga Rp55,9 juta.
- Kepala BLK (Farid) mengatakan bahwa pembayaran menjadi tanggung jawab Disnaker Sulbar/Kepala Dinas, yang dianggap tidak memenuhi komitmennya dalam menyelesaikan tunggakan kegiatan tersebut.
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU-Seorang pengusaha alat tulis kantor (ATK) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dengan inisial ASS, mengakui mengalami kerugian karena lima paket barang yang belum dibayar oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Sulawesi Barat.
Utang yang terjadi sejak Januari 2025 ini dianggap menghambat perputaran modal usaha kecil di wilayah tersebut.
ASS menyampaikan, jumlah tagihan yang belum dibayar mencapai Rp11,3 juta.
Dana tersebut meliputi pembelian 80 paket tas, cetak sertifikat, stempel, serta biaya salin untuk kegiatan Pelatihan Berbasis Komputer Angkatan I Tahun 2025 di SMKN 4 Desa Tubo Sendana, Kabupaten Majene, yang berlangsung pada 3-17 Januari lalu.
"Modal saya terjebak di sana, sehingga saya tidak bisa lagi menambah barang (stok). Kami pengusaha kecil sangat kesulitan jika modal tidak bergerak," kata ASS saat dihubungi Tribun-Sulbar.com melalui telepon, Senin (8/12/2025).
Meskipun telah beberapa kali meminta, ASS mengakui hanya mendapatkan janji tanpa kepastian dari pihak penyelenggara.
Meskipun kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan hampir setahun.
Utang telah mencapai puluhan juta Rupiah, data yang dikumpulkan menunjukkan ketidakwajaran dalam pengelolaan pembayaran kegiatan tersebut.
Selain tagihan perlengkapan kantor, terdapat beberapa paket lain yang juga belum dibayar oleh UPTD BLK Sulbar, yaitu jasa jahit sebesar Rp6,5 juta dan biaya catering sejumlah Rp10,2 juta.
Jumlah tunggakan yang tercatat mencapai Rp28,01 juta, tetapi informasi terbaru menunjukkan kemungkinan besarnya tunggakan kepada pihak ketiga bisa mencapai Rp55,9 juta.
Tumpang Tindih Kewenangan
Kepala UPTD BLK Sulbar Andi Farid Kusno mengatakan, masalah pembayaran paket kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulbar.
Menurut Farid, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Disnaker Sulbar bekerja sama dengan Satuan Pelayanan (Satpel) Mamuju.
"Secara teknis di lapangan, kami tidak terlibat, khususnya mengenai pengelolaan dana atau anggaran kegiatan," kata Farid melalui pesan singkat.
Farid menegaskan, meskipun ia berstatus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ia tidak menerima dana dari bendahara pengeluaran.
Ia menyebut bendahara berkoordinasi langsung dengan Pengguna Anggaran (PA), yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulbar.
Selanjutnya, Farid mengira terdapat ketidaksesuaian dalam pelaporan keuangan.
Ia menyatakan bahwa penyedia layanan telah menandatangani dokumen, tetapi belum menerima pembayaran meskipun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) diduga sudah diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Pemprov Sulbar.
Lanjut Farid menjelaskan, pimpinannya yaitu Kadis Disnaker Sulbar pernah berjanji kepada bawahannya bahwa masalah pembayaran kepada penyedia akan dilakukan setelah kegiatan selesai.
Namun hingga saat ini janji tersebut belum dipenuhi, sehingga ia merasa tidak bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.
Pada suatu kesempatan, kepala dinas mengundang kami untuk rapat (Kepala BLK) bersama stafnya. Dalam rapat tersebut, dia (kadis) menyatakan siap menyelesaikan masalah pembayaran yang belum terselesaikan dalam kegiatan 2025. Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda penyelesaian, katanya.
Oleh karena itu, Farid berharap Dinas Ketenagakerjaan Sulbar, khususnya kepala dinas, segera menanggung jawab terhadap pihak penyedia yang hingga saat ini belum menerima pembayaran.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Suandi
Post a Comment