
Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen untuk meneliti berbagai perusahaan yang aktivitasnya berkontribusi pada banjir dan longsor di Sumatra. Namun, tindakan ini dipertanyakan oleh aktivis lingkungan karena banyak perusahaan di sekitar daerah bencana memiliki hubungan dengan "tokoh penting", termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Sampai berita ini ditulis, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah mengambil tindakan terhadap empat perusahaan yang menurutnya memperparah tekanan ekologis di beberapa hulu sungai di Sumatra Utara.
Tiga dari empat perusahaan tersebut yaitu PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III, dan PT North Sumatera Hydro Energy. Hanif tidak menjelaskan secara rinci perusahaan yang keempat.
Hanif menyatakan pihaknya masih membuka kemungkinan memberikan sanksi hukum jika empat perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius. Sampai saat ini, Hanif hanya menutup sementara operasional perusahaan-perusahaan tersebut.
Perusahaan Agincourt, yang mengelola tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, menyatakan akan menghormati otoritas pemerintah. Mereka menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap proses pemeriksaan pemerintah.
Selain itu, tiga perusahaan lain yang telah dihentikan operasionalnya belum memberikan pernyataan kepada publik.
- Ratusan orang mengungsi karena banjir dan tanah longsor di Sumatra Utara, akibat kerusakan hutan atau cuaca ekstrem?
- Pernyataan Prabowo mengenai 'tidak perlu takut deforestasi' untuk menambah lahan kelapa sawit mendapat kritikan
- Di tempat tambang, terdapat penderitaan dan kerusakan lingkungan
Berdasarkan profil perusahaan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Direktur Utama PT Tusam Husani Lestari adalah mantan Edhy Prabowo.
Menteri Kelautan dan Perikanan serta mantan Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut menjabat sebagai direktur utama sejak Agustus 2024.
Sebelum Edhy, posisi tersebut dipegang oleh Prasetyo Hadi yang sekarang menjabat Menteri Sekretaris Negara. Prasetyo juga mengemban tugas sebagai Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Gerindra.
"Tidak akan mungkin melakukan penegakan hukum dengan bebas jika presiden terlibat dalam konflik kepentingan yang sama," kata Melky.
BBC News Indonesia telah menghubungi Edhy dan Prasetyo untuk memverifikasi dugaan konflik kepentingan tersebut, tetapi tidak mendapatkan respons.

Bagaimana proses penghentian operasional empat perusahaan terjadi?
Penghentian operasional empat perusahaan diambil setelah Menteri Hanif Faisol Nurofiq melakukan pemeriksaan udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Barang Toru dan Garoga di Sumatra Utara, pada 5 Desember lalu.
Saat itu Hanif pernah mengunjungi beberapa perusahaan, seperti PT Agincourt Resources, PTPN III, dan PT North Sumatera Hydro Energy yang merupakan pengembang PLTA Batang Toru.
Hanif mengatakan, ia ingin memverifikasi penyebab bencana dan mengevaluasi kontribusi kegiatan perusahaan terhadap peningkatan risiko banjir dan tanah longsor.
Selain itu, Hanif menyatakan ingin memastikan ketaatan terhadap standar perlindungan lingkungan.
Setelah melakukan inspeksi, Hanif meminta empat perusahaan tersebut untuk menghentikan operasionalnya dan wajib menjalani audit lingkungan.
"Kawasan DAS Batang Toru dan Garoga merupakan area penting yang memiliki fungsi ekologis serta sosial yang tidak boleh diabaikan," ujar Hanif.
Pekan ini Hanif direncanakan akan menghubungi dan berjumpa dengan pimpinan perusahaan-perusahaan tersebut.
Pesimis penegakan hukum
Tiga perusahaan yang berhenti beroperasi semuanya berada di Sumatra Utara. Hanif hingga kini belum menjelaskan rencana audit lingkungan terhadap perusahaan di provinsi lain yang juga terkena dampak bencana, yaitu Aceh dan Sumatra Barat.
Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, mengatakan bahwa empat perusahaan yang dihentikan operasinya di Sumatra Utara hanya sebagian kecil dari daftar panjang perusahaan pemegang izin di kawasan hutan yang ada di seluruh Sumatra.
Hanya izin pertambangan yang memiliki 551 perusahaan yang telah menerima koncesi dari pemerintah, berdasarkan penelusuran Jatam. Angka tersebut belum termasuk perusahaan yang memiliki koncesi untuk perkebunan dan kegiatan lainnya.
Banyak dari perusahaan tersebut, menurut Melky, memiliki kaitan dengan tokoh-tokoh politik nasional.
Akhirnya, Melky meragukan efektivitas penertiban dan penerapan hukum di kawasan hutan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Sebuah perusahaan yang memiliki izin kawasan hutan tanaman industri (HTI) di provinsi Aceh, yaitu Melku, memiliki hubungan dekat dengan Prabowo, yakni PT Tusam Hutani Lestari.
PT Tusam memiliki izin kawasan hutan seluas 97.300 hektar, yang setara dengan sekitar 1,5 kali luas Jakarta. Wilayah konsesi perusahaan ini mencakup empat kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Utara, Bireuen, Aceh Tengah, dan Bener Meriah.
Dua wilayah yang disebutkan terakhir merupakan area yang paling terkena dampak buruk dari bencana yang dimulai pada 26 November—hingga kini masih dilaporkan terisolasi.
Jurnalis Iwan Bahagia yang meliput untuk BBC News Indonesia dari Aceh Tengah menyebutkan, warga Desa Wih Dusun Jamat, Kecamatan Linge, bahkan harus berjalan beberapa kilometer menuju titik penyeberangan Sungai Kala Ilie.
Jembatan yang melintasi sungai roboh karena banjir bandang pada akhir November lalu.
Untuk menyeberangi Sungai Ilie, penduduk harus membuat perahu dari susunan drum. Alat transportasi darurat ini kemudian digunakan oleh anak-anak, ibu hamil, maupun lansia untuk melintasi sungai tersebut.

Apakah PT Tusam terkait dengan Prabowo?
Berdasarkan profil perusahaan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, jabatan direktur utama perusahaan ini secara bergantian dipegang oleh orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan Prabowo.
Saat ini, posisi Direktur Utama PT Tusam diisi oleh mantan Wakil Ketua Umum Gerindra, yaitu Edhy Prabowo.
Seorang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan pernah dihukum penjara karena kasus suap senilai US$77.000 dan Rp24,62 miliar terkait persetujuan pemberian izin ekspor benih lobster. Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Tusam sejak Agustus 2024.
Sebelum Eddy, jabatan ini diisi oleh Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Gerindra, Prasetyo Hadi. Prasetyo kini menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara.
Meski Prabowo tidak pernah terlibat dalam struktur perusahaan ini, Melky mengira PT Tusam memiliki kaitan dengan presiden.
Apalagi, kata Melky, Prabowo mengakui bahwa dirinya memiliki kepemilikan atas lahan di Aceh Tengah.saat debat Pilpres 2019.
Pernyataan tersebut diungkapkan Prabowo setelah lawannya dalam pertarungan politik pada masa itu, Joko Widodo, menyebut bahwa mantan tentara tersebut memiliki lahan seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh Tengah.
Prabowo pada saat itu menjawab, "Benar, tetapi itu merupakan HGU (hak guna usaha), yang dimiliki oleh negara."
"Prabowo mengakui bahwa [memiliki lahan di Aceh Tengah]? Meskipun tidak ada nama Prabowo dalam susunan pengurus dan pemegang saham, tetapi ada orang-orang dekatnya," kata Melky.

PT Tusam adalah hasil kerja sama antara perusahaan kehutanan milik negara Inhutani IV dan PT Alas Helau. Fakta ini tercantum dalam dokumen yang tersimpan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Mereka memperoleh izin HTI berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dikeluarkan pada 1 September 1997. Izin tersebut berlaku hingga tanggal 14 Mei 2035.
Sekarang Inhutani memiliki 7.946 lembar saham dengan nilai sekitar Rp7,9 miliar dan PT Alas Helau memiliki 11.920 lembar saham yang bernilai sekitar Rp11,9 miliar.
Pertanyaan berikutnya, siapa pemilik perusahaan PT Alas Helau?
Berdasarkan profil perusahaan yang tercatat di Kementerian Hukum, PT Alas Helau didirikan melalui Keputusan Direktorat Jenderal AHU tanggal 15 Juli 2024.
Edhy Prabowo juga menjabat sebagai Direktur Utama di PT Alas Helau.
Juga terdapat Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang menjabat sebagai komisaris. Hendrik adalah Ketua DPD Gerindra Maluku dan memegang peran sebagai Tim Kampanye Daerah Maluku untuk pasangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024.
"Jadi ini perusahaan yang sudah lama dikenal sebagai perusahaan yang dimiliki langsung oleh Prabowo," ujar Melky.

Beroperasi sejak tahun 1997, Melky menyebutkan bahwa PT Tusam sering kali mengalami perselisihan dengan masyarakat di sekitar lahan.
Masyarakat di sekitar lahan HTI menuduh PT Tusam telah mengklaim tanah yang sebenarnya termasuk dalam area penggunaan lain (APL) sebagai bagian dari kawasan mereka.
Warga mengklaim PT Tusam telah menguasai wilayah 13 desa di empat kecamatan, dan memasukkannya ke dalam kawasan HTI PT Tusam.
Konflik ini telah berlangsung sejak lama, hingga akhirnya sempat diintervensi oleh Pemerintah Daerah Aceh Tengah pada bulan Juni lalu.
"Konsesi PT THL sebelumnya mendapat protes dari masyarakat karena dianggap mengambil ruang kehidupan," ujar Melky.
- Prabowo diminta mengembalikan ratusan ribu hektar lahan kepada petani kecil
- Gambaran kebijakan publik pemerintahan Prabowo-Gibran – Viral terlebih dahulu, lalu dicabut nantinya
- Pernyataan Prabowo mengenai 'tidak perlu takut deforestasi' untuk menambah lahan kelapa sawit mendapat kritik – 'hutan akan terancam' dan 'ruang hidup masyarakat semakin sempit'
Selain mengalami konflik dengan masyarakat sekitar, Melky menganggap PT Tusam juga "mengurangi fungsi ekologis hulu" yang menyebabkan banjir dan tanah longsor di wilayah sekitarnya —termasuk Aceh Tengah dan Bener Meriah yang paling terdampak.
Di dalam keterangan dokumen Direktorat Jenderal AHU, izin PT Tusam mencakup penggunaan kayu hutan tanaman di hutan produksi, antara lain berupa jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon, jabon, akasia, ekalitus, dan cendana.
"Mengubah hutan menjadi lahan industri, dalam skala yang lebih luas akan melemahkan fungsi ekologis bagian hulu," ujar Melky.
Maka, hutan yang seharusnya menyerap air menjadi longsor... karena adanya perubahan fungsi penggunaan, saya kira hal ini yang akhirnya memicu terjadinya kerentanan bencana.
BBC Indonesia menghubungi Kepala PT Tusam, Edhy Prabowo, serta Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, untuk memverifikasi berbagai dugaan yang diajukan Jatam, tetapi tidak mendapatkan respons.
BBC News Indonesia juga menghubungi nomor kontak PT Tusam yang tercantum di situs perusahaan agar dapat terhubung dengan pihak yang mampu menjawab pertanyaan, tetapi petugas yang menjawab telepon hanya menyampaikan "akan disampaikan ke PT Tusam Hutani Lestari."
Di situs mereka, PT Tusam menyatakan berupaya menjaga keseimbangan antara pengelolaan sumber daya alam dan perkembangan masyarakat. Selain tanggung jawab sosial perusahaan, mereka mengklaim juga meluncurkan program "perlindungan hutan".

Apa saja tahapan hukuman terhadap pelanggaran lingkungan?
Menteri Hanif menyatakan bahwa kemungkinan adanya sanksi hukum tidak tertutup jika ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan dalam penyebab banjir dan tanah longsor.
Namun, bagaimana sebenarnya prosedur pemberian hukuman terhadap perusahaan yang melanggar aturan lingkungan?
Ahli hukum lingkungan dari Universitas Andalas, Sucy Deliarahmi, menyatakan bahwa sanksi paling ringan dalam hukum administrasi negara adalah peringatan.
Jika peringatan tidak berhasil, tindakan diperberat dengan penutupan sementara usaha, diikuti dengan pencabutan izin.
Jika terdapat unsur tindak pidana, Sucy juga menyatakan bahwa perusahaan dapat diajukan ke pengadilan baik secara pidana maupun perdata.
Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dosen Tetap Bidang Perlindungan Hutan dari Fakultas Kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo menambahkan pernyataan Sucy.
Dalam perkara pidana maupun perdata, Bambang menyatakan bahwa kementerian juga dapat memasukkan perhitungan kerugian ekonomi serta tanggung jawab pemulihan lingkungan.
"Kelak akan dilihat oleh pengadilan hasil tindakan mereka [perusahaan]. Sejauh mana, misalnya, apakah nanti sampai merusak atau menghancurkan rumah orang?" ujar Bambang.

Apa yang dapat diharapkan masyarakat dari pemerintahan Prabowo terkait isu lingkungan?
Pada Konferensi Perubahan Iklim ke-30 di Belém, Brasil, pada bulan November lalu, pemerintah Indonesia diwakili oleh Hashim Djojohadikusumo, saudara kandung Prabowo, yang membawa rombongan sebanyak 450 orang yang sebagian besar terdiri dari perwakilan perusahaan.
Tindakan ini sempat memicu berbagai kritik dari aktivis lingkungan, menggambarkan kurangnya komitmen pemerintah Indonesia terhadap iklim.
Lembaga pengawas lingkungan, Trend Asia, contohnya, menyebut tindakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah lebih mengutamakan agenda pasar dan perusahaan daripada menghadapi krisis iklim serta mendukung rakyat yang terkena dampak.
Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahak, mengatakan bahwa pemerintahan Prabowo sejak awal tidak menunjukkan sikap yang mendukung rakyat.
Melky merujuk pada penelitian Jatam pada awal masa pemerintahan Prabowo, yang menemukan bahwa terdapat 34 menteri yang memiliki keterkaitan langsung dengan berbagai jenis bisnis, terutama di sektor pertambangan.

Lalu, apa yang dapat diharapkan dari pemerintahan Prabowo yang dikatakan Jatam cenderung mendukung kepentingan para pengusaha?
"Saya pikir, kita tidak bisa lagi mengharapkan sesuatu dari rezim yang sangat bodoh ini. Satu-satunya harapan adalah warga saling membantu," kata Melky.
Menurut pendapat saya, Prabowo belum menyelesaikan dirinya sendiri. Ia tidak akan bisa bebas dalam menjalankan penerapan hukum jika ia sendiri terlibat dalam konflik kepentingan yang sama.
Para ahli hukum lingkungan menawarkan alternatif dalam merespons pemerintah yang disebut Jatam "tidak cerdas": gugatan class action.
Bambang Hero mencontohkan gugatan class actionwarga Desa Mandalawangi di Garut, Jawa Barat, yang mengajukan gugatan terhadap Perum Perhutani dan pemerintah setempat pasca bencana tanah longsor pada 28 Januari 2003.
Di dalam tuntutannya, penduduk Desa Mandalawangi mengajukan permintaan ganti rugi berupa materiil dan immateriil sebesar Rp50,417 miliar.
Pengadilan Bandung menerima permohonan tersebut dan memutuskan agar para terdakwa wajib membayar ganti rugi serta melakukan perbaikan lingkungan.
"Ada penebangan di area curam sehingga ketika hujan turun terjadi tanah longsor," ujar Bambang yang juga menjadi saksi ahli dalam persidangan.
Sucy menambahkan: "Karena ini merugikan masyarakat, ya, masyarakat sebenarnya dapat mengajukan gugatan kelas. Dari sudut pandang hukumnya, meminta kompensasi."
Jurnalis dari Aceh Tengah, Iwan Bahagia, berperan dalam penyusunan laporan ini.
Post a Comment