Pegawai Kafe Toboali Ricuh dengan Pacar, Malah Tikam Rekan Pakai Cerulit

Masrizky.biz.id, BANGKA –Dengan luka tusuk di punggung kanan yang masih dibalut perban, Selly Cantika warga Dusun Burak, Desa Bukit Terap, Kecamatan Tukak Sadai berjalan miring saat tiba di Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (4/12/2025) pagi.

Rasa sakit tidak membuat tekad perempuan berusia 24 tahun itu goyah dalam melaporkan kejadian tersebut. Pasalnya, ia menjadi korban pukulan tajam dari rekan kerjanya bernama Heriyanto atau Heri (30) di Kafe Bhayangkara yang terletak di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka M. Kurniawan menyampaikan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada hari Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 21.30 Wib di Kafe Bhayangkara.

"Untuk saat ini, tersangka penusukan telah kami tahan di Polres Bangka Selatan," ujarnya kepada Masrizky.biz.id, Selasa (9/12/2025).

Kurniawan mengungkapkan berdasarkan keterangan saksi-saksi, sebelum kejadian penganiayaan terjadi, tersangka sedang terlibat perkelahian dengan kekasihnya di dalam kafe.

Kondisi sempat memanas dan menarik perhatian pengunjung lainnya. Pada saat itu, korban Selly yang merupakan pegawai di kafe tersebut mencoba mendekat untuk mencegah konflik. Namun tindakan damai yang dilakukannya justru direspons dengan tindakan kekerasan.

Tanpa berpikir panjang, Heri mengambil celurit sepanjang 28 sentimeter yang tersimpan rapi di bawah meja bar, seolah-olah sudah disiapkan untuk sesuatu yang lebih buruk.

Goyangan celurit itu mengenai punggung Selly, menembus kulit sehingga darah mengalir deras. Satu tusukan yang cukup untuk membuat korban terjatuh dan menangis kesakitan.

Kaget melihat keadaan korban, dua teman korban segera meminta pengunjung lain untuk membawa Selly ke rumah sakit.

Ironisnya, dalam kekacauan tersebut, pelaku sempat menyatakan bahwa ia siap bertanggung jawab dan tidak keberatan jika dilaporkan ke pihak berwajib. Ternyata, keesokan harinya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

"Korban mengalami luka tusuk satu kali di bagian punggung yang dilakukan oleh pelaku," kata Kurniawan.

Tidak memerlukan waktu lama bagi Unit PPA untuk bertindak. Pada hari Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi memanggil Heri sebagai saksi.

Namun proses tersebut tidak berlangsung lama. Ketika Heri mulai berbicara dan mengakui tindakan kejam yang telah dia lakukan, penyidik segera memulai penyelidikan. Hasilnya, Heri ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah statusnya berubah, Heri kembali ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

Dari kejadian tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua potong pakaian lengan panjang dan pendek berwarna hitam serta satu bilah celurit dengan panjang 28 sentimeter yang memiliki gagang kayu berwarna hitam.

"Terlapor ini adalah residivis kasus yang sama dan sebelumnya telah dibebaskan beberapa tahun lalu, dan kini kembali melakukan tindakan serupa," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kurniawan tersangka dikenai Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Kurniawan menekankan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan di kawasan Bangka Selatan menjadi fokus utama pihak kepolisian.

"Setiap laporan yang diterima akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan," kata Kurniawan. (Masrizky.biz.id/Cepi Marlianto)

Post a Comment

Previous Post Next Post