
Masrizky.biz.idTribuners, hingga saat ini, para pekerja di Indonesia masih menantikan besaran kenaikan upah minimum tahun depan yang disebut sedang dibahas oleh pemerintah.
Sebabnya, baru-baru ini muncul sebuah wacana yang mengacu pada pemerintah yang saat ini sedang menyusun kembali formula baru untuk kenaikan.Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mendatang.
Selanjutnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa hingga saat ini belum bisa memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak, karena masih perlu melalui berbagai proses evaluasi.
Meskipun pihak buruh telah mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Angka ini lebih besar dibandingkan kenaikan upah minimum pada tahun 2025 yang mencapai 6,5 persen secara nasional.
"(Besaran UMP 2026) sedang dalam proses evaluasi. Nanti perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu (usulan dari pekerja)," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025).
Ini pasti berlaku di seluruh daerah, termasuk beberapa provinsi terbesar di negeri ini, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).
Jika benar demikian, maka berapa besaran UMP khusus untuk wilayah Jawa Barat (Jabar)?
UMP Jabar Terbaru 2026
Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki UMP paling tinggi di Indonesia, setelah beberapa wilayah besar seperti Tangerang hingga Jakarta.
Sebelumnya dilaporkan, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Penetapan Upah Minimum 2025.
Kebijakan tersebut menyebutkan bahwa pertimbangan kenaikan upah minimum meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.
UMK Kota Bekasi menjadi tertinggi di Jawa Barat setelah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, yaitu mencapai Rp5.690.752.
Selain itu, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi juga masuk tiga besar wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat tahun ini, dengan besaran masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Selain itu, berdasarkan data, pada tahun 2025, Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 2.057.495.
Pada tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang pasti, beberapa sumber memprediksi kenaikan UMP/UMK di berbagai wilayah akan berkisar antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Menggunakan angka dasar UMP Jawa Barat 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:
Jika meningkat sebesar 8,5 persen, maka UMP Jawa Barat menjadi sekitar Rp 2.191.238 × 1,085 atau sekitar Rp 2.378.687.
Jika meningkat sebesar 10,5 persen, maka UMP Jawa Barat menjadi sekitar Rp 2.191.238 × 1,105 sekitar Rp 2.422.787
Oleh karena itu, perkiraan UMP Jawa Barat pada tahun 2026 berkisar antara Rp 2.378.000 hingga Rp 2.423.000, dengan catatan bahwa angka tersebut masih dalam bentuk estimasi dan dapat berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi serta faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup yang layak, serta negosiasi antara pengusaha dan pekerja.
Nah sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini adalah rincian UMK se-Jawa Barat jika secara resmi meningkat sebesar 10,5 persen.
Kenaikan UMK di Jawa Barat jika mencapai 10,5 persen
Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 hingga Rp2.981.950
Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 hingga Rp3.096.170
Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751
Resmi Naik 8,5 atau 10,5 Persen?
Sebelumnya dikabarkan, pemerintah sedang mengusulkan aturan terbaru mengenai kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada tahun 2026.
Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam menetapkan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP perlu dihitung berdasarkan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pencapaian kebutuhan hidup yang layak (KHL).
Pertama kali diungkapkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Peningkatan UMP tahun 2026 telah ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pertama-tama, Airlangga menyampaikan mengenai berbagai kebijakan pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan, salah satunya yang berhasil menurunkan tingkat pengangguran hingga 4,76 persen sejak tahun 1998.
"Dan terkait daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2026 telah ditentukan oleh Presiden sebesar 6,5 persen," kata Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli pernah menyampaikan bahwa akan terjadi kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP) besok.
Meskipun direncanakan dalam beberapa waktu mendatang, masih akan ada sejumlah diskusi mengenai konsep serta mempertimbangkan berbagai studi dari pemerintah.
Yassierli memastikan pemerintah juga berupaya untuk mengadakan dialog sosial bersama perwakilan dari pekerja dan sektor bisnis.
"Sedang dalam proses, tunggu saja. Prosesnya, kami sedang mengembangkan konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah dilakukan dialog sosial, untuk mendengarkan aspirasi dari buruh maupun pengusaha. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Nasional juga telah memulai rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok," kata Menaker.
Mengenai skema kenaikan, Yassierli menyatakan masih akan meninjau permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk karyawan sebesar 8,5 hingga 10,5 persen pada tahun 2026.
Baca berita lainnya dari Masrizky.biz.id di GoogleNews
Post a Comment