Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa institusinya telah melakukan pendataan terhadap 7.500 calon Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mendaftar untuk mendapatkan sertifikat halal. Hal ini dilakukan mengingat maraknya kasus keracunan yang dialami oleh siswa di berbagai sekolah. Meski demikian, Haikal menjelaskan bahwa saat ini timnya sedang memproses sekitar 5.000 SPPG sebagai awalan. “Kami akan memproses 5.000 dulu,” ujarnya saat diwawancarai di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.

Menurut Haikal, setidaknya ada tiga jenis sertifikasi yang harus dimiliki oleh SPPG, yaitu kebersihan, Hazard Analysis and Critical Control Points (HCCP), dan sertifikat halal. “Ada tiga sertifikat yang harus diperoleh,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sakidin menargetkan seluruh SPPG dapat memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) dalam waktu satu bulan. Kebijakan ini merupakan bagian dari perbaikan yang dijanjikan pemerintah setelah kasus keracunan MBG semakin meluas. “Sertifikat kebersihan dan layak sanitasi ini akan kami percepat agar semua SPPG yang ada dapat memenuhi standar kebersihan dan standar dari orang-orangnya juga,” kata Budi Gunadi dalam konferensi pers di gedung Kementerian Kesehatan, Ahad, 28 September 2025.

SLHS adalah pengakuan tertulis dari Dinas Kesehatan bahwa suatu usaha telah memenuhi standar baku mutu dan persyaratan kesehatan higienis serta sanitasi. Budi Gunadi mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui jumlah pasti SPPG yang belum memiliki sertifikat kelayakan. Namun, ia meyakini bahwa jumlah tersebut masih cukup banyak. Sebelumnya, data Kantor Staf Kepresidenan menunjukkan bahwa hanya 34 dapur dari total 8.583 SPPG yang sudah beroperasi pada 22 September 2025 yang memiliki sertifikat.

Ia memastikan pemerintah akan segera mendorong para pengusaha untuk mengurus sertifikat tersebut. “Diharapkan semua bisa selesai dalam satu bulan,” ujar dia.

Budi Gunadi menyadari bahwa sertifikat kelayakan ini belum cukup untuk memastikan kasus keracunan makan bergizi gratis tidak terulang. Ia percaya bahwa diperlukan pengawasan yang ketat dalam proses masak hingga distribusi makanan. Kemenkes, kata dia, sudah bersepakat dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk bersama-sama mengontrol proses makanan, mulai dari pemilihan bahan, pengolahan hingga penyajian. “Itu sudah kami sepakati bahwa nanti akan kami bantu bersama agar tidak terjadi lagi,” ujar dia.

Dede Leni berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post