MasRizky.CO.ID, JAKARTA — Wakil Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono memberikan respons terkait tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. Ia menunjukkan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan ruang digital serta memastikan sesuai dengan hukum nasional.

"Kami mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, serta sesuai dengan hukum nasional," ujar Dave kepada MasRizky, Jumat (3/10/2025).

Dave mengamati bahwa pembekuan sementara izin TikTok oleh Komdigi terkait dugaan penggunaan fitur live streaming untuk aktivitas perjudian online. Meski demikian, ia juga menyebut bahwa TikTok telah menjadi platform penting bagi jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah memberikan akses pasar yang luas bagi para pedagang lokal.

"Oleh karena itu, Komisi I DPR RI mengingatkan agar penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi," ujar politisi Golkar tersebut.

Dave berharap TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajibannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal ini termasuk memberikan akses data yang diminta oleh pemerintah sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.

"Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia," ujar Dave.

Selain itu, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa seluruh platform digital, baik asing maupun lokal, wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka.

"Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, serta berpihak pada kepentingan publik," ujar Dave.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi membekukan sementara TikTok Pte. Ltd. dikarenakan ketidakpatuhan TikTok memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Post a Comment

Previous Post Next Post