Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara atau IKN, Basuki Hadimuljono, melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dan Bambang Eko Suharyanto di Kantor Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat (3/10). Pertemuan ini membahas berbagai aspek terkait kelanjutan pembangunan IKN serta persiapan menjadi Ibu Kota Politik pada tahun 2028.

Basuki menyampaikan kepercayaan dirinya bahwa Nusantara dapat dipersiapkan sebagai Ibu Kota Politik yang modern dan inklusif. Ia menegaskan bahwa IKN siap menjalankan sistem pemerintahan yang lengkap pada tahun 2028. Hal ini disampaikan melalui akun Instagram @basukihadimuljono, Jumat (3/10).

Selain itu, Basuki juga melaporkan perkembangan pembangunan IKN setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025. Peraturan ini mencakup rencana pembangunan kawasan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Dalam laporan tersebut, Basuki menjelaskan status dan progres pembangunan IKN pasca terbitnya Perpres 79 Tahun 2025, sekaligus menyampaikan rencana program dari 2026 hingga 2028 yang fokus pada penyelesaian kawasan legislatif dan yudikatif sesuai arahan Presiden.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan bahwa penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik merujuk pada perannya sebagai pusat kegiatan pemerintahan. Qodari menekankan bahwa hal ini tidak berarti negara memiliki ibu kota ganda. Menurutnya, penyebutan "ibu kota politik" hanya untuk menekankan peran IKN sebagai pusat pemerintahan.

Qodari menambahkan bahwa keberadaan tiga pilar kenegaraan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—dibutuhkan agar IKN bisa berfungsi sebagai pusat pemerintahan. Ia mengatakan bahwa saat ini hanya ada eksekutif, seperti Istana Negara, tetapi belum ada DPR. "Jika tidak ada DPR, rapat dengan siapa?" tanya Qodari dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Ia juga menegaskan bahwa istilah "ibu kota politik" hanya sebagai julukan, bukan arti harfiah. "Bukan berarti akan ada ibu kota politik lalu ada ibu kota ekonomi. Nanti akan ada ibu kota budaya dan lainnya. Tidak begitu maksudnya," ujarnya.

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai bahwa upaya Prabowo menetapkan IKN sebagai ibu kota politik merupakan cara menjaga keberlanjutan program pemerintahan sebelumnya tanpa menanggung beban finansial besar seperti konsep awal.

Prabowo telah menetapkan anggaran senilai Rp 48,8 triliun untuk pembangunan IKN selama periode 2025–2029. Mayoritas dana ini akan digunakan untuk membangun gedung parlemen hingga instansi yudikatif beserta infrastruktur pendukungnya. Anggaran ini lebih rendah dibandingkan alokasi dalam tiga tahun terakhir masa jabatan Jokowi.

Saat itu, total dana yang dialokasikan untuk IKN mencapai Rp 75,8 triliun. Rinciannya adalah Rp 5,5 triliun pada 2022, Rp 27 triliun pada 2023, dan Rp 43,3 triliun pada 2024.

Menurut Trubus, penetapan IKN sebagai ibu kota politik bertujuan untuk meyakinkan investor bahwa proyek terus berjalan. Namun, ia menekankan bahwa IKN tidak diarahkan untuk menjadi ibu kota negara. "Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa proyek masih berjalan, tapi tidak berarti IKN akan menjadi ibu kota negara," ujarnya saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Senin (22/9).

Post a Comment

Previous Post Next Post