Kemkomdigi Tunda Izin TikTok Gara-Gara Data Tidak Lengkap

Pembekuan Sementara TDPSE TikTok

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital secara resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Langkah ini diambil lantaran TikTok tidak memenuhi kewajiban hukum untuk menyerahkan data lengkap aktivitas TikTok Live, sebagaimana diminta pemerintah terkait periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

“Pembekuan sementara TDPSE TikTok merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah mereka hanya memberikan data secara parsial,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.

TikTok Dinilai Langgar Kewajiban Sebagai PSE Privat

Alexander menjelaskan, permintaan data tersebut mencakup informasi lalu lintas digital (traffic), aktivitas siaran langsung, data monetisasi, serta pemberian gift yang diduga terkait aktivitas perjudian online.

Kemkomdigi sebelumnya telah memanggil pihak TikTok untuk memberikan klarifikasi langsung pada 16 September 2025, dan memberi tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk melengkapi data yang diminta. Namun, hingga batas waktu berakhir, TikTok menolak memberikan data secara penuh. Dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan bahwa mereka terikat pada kebijakan internal perusahaan dan tidak dapat menyerahkan seluruh data sesuai permintaan pemerintah.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem elektronik dan data elektronik kepada pemerintah dalam rangka pengawasan.

“TikTok telah melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Privat, sehingga kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Langkah Perlindungan Ruang Digital Nasional

Dirjen Alexander menegaskan bahwa pembekuan TDPSE TikTok bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya perlindungan hukum dan keamanan ruang digital Indonesia.

“Kemkomdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital, termasuk terhadap anak dan remaja dari risiko aktivitas ilegal di platform daring,” ujarnya.

Kemkomdigi juga memastikan akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif dengan pemangku kepentingan, serta memastikan seluruh platform digital beroperasi dengan transparansi dan tanggung jawab.

“Setiap PSE wajib mematuhi hukum nasional yang berlaku. Tidak ada yang kebal terhadap regulasi Indonesia,” tegas Alexander menutup pernyataannya.

Tanggung Jawab dan Keamanan Digital

Dalam konteks yang lebih luas, tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan teknologi lainnya agar tidak mengabaikan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.

Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi pengguna internet, terutama generasi muda, dari risiko-risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan platform digital yang tidak terpantau secara penuh. Dengan demikian, pemerintah ingin memastikan bahwa ruang digital tetap aman dan bermanfaat bagi masyarakat.



Post a Comment

Previous Post Next Post