Penjelasan Kementerian Komunikasi dan Digital tentang Wacana Balik Nama pada HP Bekas

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan penjelasan terkait wacana pemberlakuan balik nama dalam transaksi jual beli ponsel bekas yang sedang ramai dibicarakan akhir-akhir ini. Wacana ini sebelumnya disampaikan oleh Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, dalam sebuah diskusi di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB) beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, menjelaskan bahwa wacana tersebut tidak sama dengan aturan balik nama pada transaksi jual-beli kendaraan bermotor. “Wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukanlah aturan balik nama seperti pada kendaraan bermotor,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Wayan menegaskan bahwa Komdigi tidak berniat mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). “Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” katanya.

Menurutnya, wacana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sering kali mengalami penggunaan identitas yang salah saat ponsel hilang atau dicuri. IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Selain itu, konsumen yang membeli perangkat legal juga dapat merasa lebih aman dan nyaman.

Wayan menambahkan bahwa IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau black market (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Jika ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” ujarnya.

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa wacana ini masih dalam tahap penerimaan masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan. Adapun tujuan Adis menyampaikan wacana itu di ITB, kata Wayan, untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, serta masyarakat, sebelum ada keputusan lebih lanjut.

Wayan menegaskan bahwa wacana pemblokiran IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia. “Bukan menambah aturan birokrasi yang memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Adis menyampaikan bahwa wacana ini bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan identitas pemilik HP sebelumnya. “HP second itu nanti kami harapkan juga jelas, mungkin seperti jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya. HP ini dari atas nama A kepada atas nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” katanya dalam video diskusi yang diunggah akun YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB.

Post a Comment

Previous Post Next Post