
masrizky.biz.idPersiapan masyarakat di Indonesia perlu mencakup penambahan dana, khususnya untuk kebutuhan bulanan seperti jaminan kesehatan.
Karena pada tahun 2026 mendatang, pemerintah rencananya akan meningkatkan iuran BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sebuah lembaga hukum yang didirikan oleh pemerintah Indonesia guna mengelola program jaminan kesehatan.
Program ini dikenal dengan nama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan bertujuan memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia, tanpa memperhatikan status sosial mereka. Tujuannya adalah memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang terjangkau, mulai dari pelayanan dasar (seperti Puskesmas dan klinik) hingga rumah sakit rujukan.
Selanjutnya, rencana kenaikan iuran tersebut terdapat dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Di dalam dokumen tersebut dijelaskan, besaran iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan secara bertahap mulai tahun depan.
Kesehatan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan hingga akhir 2025 terus memburuk, karena meningkatnya rasio klaim pada Semester I 2025.
Untuk memastikan kelancaran program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah telah menyiapkan berbagai tindakan.
Perhatian utamanya berfokus pada partisipasi, ketercapaian iuran, dan pengelolaan klaim manfaat.
"Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam berbelanja serta situasi keuangan pemerintah," demikian tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Disebutkan pula, kenaikan iuran dilakukan secara bertahap agar mengurangi ketidakstabilan sekaligus mempertahankan kelangsungan program.
Di dalam RAPBN 2026, anggaran untuk sektor kesehatan mencapai Rp 244 triliun.
Dari total tersebut, sebesar 123,2 triliun rupiah dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat.
Salah satu bentuk bantuan adalah iuran jaminan kesehatan untuk 96,8 juta jiwa serta dukungan iuran peserta mandiri kategori PBPU/Bukan Pekerja bagi 49,6 juta jiwa dengan alokasi dana sebesar Rp 69 triliun.
Dukungan BPJS Kesehatan, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan mendukung tindakan pemerintah.
"Jika penyesuaian iuran dilakukan, maka akan tercipta keseimbangan antara biaya layanan kesehatan dengan sumber pendanaan yang sepenuhnya berasal dari iuran yang dikumpulkan oleh BPJS Kesehatan," katanya kepada Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, kondisi keuangan yang baik akan mendorong fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan, memperbaiki kemampuan tenaga profesional, serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja medis.
"Kami pasti mendukung upaya pemerintah agar Program JKN ini tetap berkelanjutan, mampu memberikan layanan kepada peserta yang sebagian besar adalah warga Indonesia. Ini merupakan bentuk kehadiran negara," katanya.
Rizzky menjelaskan, peninjauan besarnya iuran seharusnya dilakukan setiap dua tahun.
Peningkatan terakhir terjadi pada tahun 2020, ketika wabah Covid-19 melanda.
Berdasarkan Peraturan Presiden, besarnya iuran akan dievaluasi paling lambat setiap dua tahun sekali.
Perubahan iuran terakhir dilakukan pada tahun 2020. Padahal, tarif layanan kesehatan meningkat, biaya kesehatan naik, serta inflasi," katanya.
Sri Mulyani: Pengeluaran Meningkat, Iuran Harus Dinaikkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggap kenaikan iuran penting agar program JKN tetap berkelanjutan.
"Jika manfaatnya semakin besar, berarti biayanya memang harus lebih besar," katanya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Kamis (21/8/2025).
Peningkatan iuran juga memberi kesempatan pemerintah untuk meningkatkan jumlah penerima bantuan iuran.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah tetap mempertimbangkan kemampuan pembayaran peserta mandiri.
"Maka dari itu, kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri saat ini sekitar Rp 35.000, jika tidak salah, seharusnya Rp 43.000. Jadi, sebesar Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintah, khususnya untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," jelasnya.
Meski demikian, keputusan akhir terkait kenaikan iuran masih menunggu diskusi lanjutan dengan DPR, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
DPR Minta Kenaikan Hati-hati
Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, menegaskan perlunya pendekatan yang hati-hati dalam rencana kenaikan iuran.
"Penyesuaian iuran memang diperlukan untuk menjaga kelangsungan JKN, tetapi jangan sampai menjadi beban tambahan bagi masyarakat sehingga justru mengurangi jumlah peserta aktif," kata Kurniasih, Rabu (20/8/2025).
Ia menganggap wacana ini telah lama dipertimbangkan, terutama akibat tekanan keuangan BPJS yang meningkat selama pandemi Covid-19 ketika jumlah penerima bantuan iuran semakin bertambah.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kondisi ekonomi masyarakat yang semakin lemah perlu mendapat perhatian.
"Perlu diperhatikan secara teliti mengenai waktu dan besarnya kenaikan tersebut. Jangan sampai masyarakat justru menunggak iuran serta pengeluaran rumah tangga ikut terbebani, yang akhirnya berdampak pada perekonomian nasional," katanya.
Kurniasih mengharapkan BPJS meningkatkan kualitas pelayanan sebelum menaikkan besaran iuran.
"Kami berharap BPJS Kesehatan lebih dulu memperbaiki kualitas pelayanan, termasuk menangani keluhan yang selama ini muncul. Tunjukkan terlebih dahulu peningkatan dalam pelayanan, baru bicara tentang penyesuaian iuran," katanya.
Sumber : Kompas.com
Post a Comment