Presiden Prabowo Subianto mengangkat Irjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baru, menggantikan Komjen Pol. Marthinus Hukom.

Suyudi mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin (25/8) pagi. Saat yang sama, Prabowo juga melantik beberapa pejabat lainnya.

Pengangkatan Suyudi didasarkan pada Surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 118/TPA Tahun 2025 mengenai Pemecatan dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan BNN.

Profil Suyudi 

Irjen Pol. Suyudi Ario Seto lahir pada tanggal 14 Juli 1973 di Jakarta. Ia menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1994. Selain itu, ia juga mengikuti pelatihan kepolisian di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada tahun 2003, serta menyelesaikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Tinggi (Sespimti) pada tahun 2018.

Sebelumnya, Suyudi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten hingga tanggal 5 Agustus 2025. Setelah tidak lagi menjabat sebagai kapolda Banten, Suyudi menjadi Pejabat Tinggi di Bareskrim Polri.

Suyudi terkenal sebagai ahli penyelidikan kriminal. Ia pernah menjabat posisi penting seperti Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, Kapolsek di wilayah Pasar Minggu, Tanah Abang, dan Penjaringan.

Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Tangerang Kota, dan Jakarta Barat. Kemudian menjabat sebagai Kepala Subdit Ranmor Polda Metro Jaya (2011), Kapolres Majalengka, Bogor, Kota Bogor, serta Metro Jakarta Pusat dalam periode 2014 hingga 2017.

Karirnya berkembang hingga menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus dan Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (2020), serta Wakil Kepala Polisi Daerah Metro Jaya (2023). Suyudi juga tercatat menerima berbagai penghargaan, seperti Satyalancana Pengabdian, Jana Utama, Ksatria Bhayangkara, serta Karya Bhakti.

Kekayaan Suyudi 

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diajukannya, jumlah kekayaan Suyudi mencapai Rp 9 miliar lebih, yaitu sebesar Rp 9.816.246.500. Berikut rinciannya:

 A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 8.827.246.500

1. Lahan seluas 1.386 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, harga sendiri Rp 113.652.000

2. Lahan seluas 1.133 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, Harga sendiri Rp 92.906.000

3. Tanah seluas 3.885 meter persegi di Kabupaten/Kota Majalengka, hasil sendiri sebesar Rp 40.792.500

4. Lahan seluas 986 meter persegi di Kabupaten/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp 79.866.000

5. Lahan seluas 2145 meter persegi di Kabupaten/Kota Serang, harga sendiri Rp 450.450.000

6. Lahan seluas 745 meter persegi di Kabupaten/Kota Serang, Harga sendiri Rp 156.450.000

7. Lahan seluas 673 meter persegi di Kabupaten/Kota Serang, Harga sendiri Rp 141.330.000

8. Lahan seluas 689 meter persegi di Kabupaten/Kota Serang, Harga sendiri Rp 144.690.000

9. Lahan seluas 1083 meter persegi di Kabupaten/Kota Serang, Harga sendiri Rp 227.430.000

10. Lahan seluas 1848 meter persegi di Kabupaten/Kota Serang, Harga sendiri Rp 388.080.000

11. Lahan seluas 1258 m2 di Kabupaten/Kota Serang, harga sendiri sebesar Rp 150.960.000

12. Tanah dan Bangunan Seluas 30.000 m2/1 m2 di Kabupaten/Kota Sumbawa, Harga Sendiri Rp 1.800.000.000

13. Lahan seluas 11356 m2 di Kabupaten/Kota Sumbawa, hasil sendiri sebesar Rp 454.240.000

14. Lahan seluas 9660 meter persegi di Kabupaten/Kota Sumbawa, harga sendiri sebesar Rp 386.400.000

15. Tanah dan bangunan seluas 176 m2/225 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, hadiah tanpa akta sebesar Rp 2.200.000.000

16. Tanah dan bangunan seluas 162 m2/210 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, hadiah tanpa surat perjanjian sebesar Rp 2.000.000.000

B. ALAT PERHENTIAN DAN MESIN Rp 349.000.000

1. Sepeda motor Yamaha BG6 AT tahun 2018, hasil pribadi dengan harga Rp 44.000.000

2. Kendaraan, Mini Cooper/minibus Tahun 2011, Hasil sendiri Rp 305.000.000

Harta bergerak lainnya Rp 40.000.000

Kas dan setara kas Rp 600.000.000

Post a Comment

Previous Post Next Post