
JAKARTA, KOMPAS.TV- BPJS Kesehatan memberikan kemudahan kepada peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran selama lebih dari tiga bulan.
Melalui aplikasi Mobile JKN, kini tersedia fitur Pembayaran Bertahap (Rehab) yang memungkinkan peserta membayar tunggakan iuran secara cicilan selama 4 hingga 24 bulan.
Dilansir dari situs resminya, pihak BPJS Kesehatan mengungkapkan, program Rehab dibentuk agar masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan dapat tetap memenuhi kewajiban secara bertahap.
"Para peserta dapat menentukan jangka waktu angsuran, memantau status pembayaran, serta melunasi sisa hutang langsung melalui aplikasi Mobile JKN," tulis pihak BPJS Kesehatan.
Persyaratan Peserta Program Rehabilitasi BPJS Kesehatan
1. Kategori Peserta
- Termasuk dalam Karyawan Tidak Menerima Gaji (KTG), yaitu peserta yang bekerja atau berwirausaha sendiri serta membayar iuran secara mandiri.
Contoh: pedagang, nelayan, petani, pengemudi angkot, ojek, pekerja lepas, wirausaha, freelancer (desainer, penulis, musisi, konsultan, dan lainnya).
- Termasuk Bukan Pekerja (BP), yaitu peserta yang tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan tetap, namun tetap menjadi peserta JKN dengan membayar iuran secara mandiri.
Contoh: investor, pemberi kerja, penerima pensiun (pegawai negeri sipil, TNI, Polri, pejabat negara, atau swasta), veteran, tokoh perjuangan kemerdekaan, serta istri/suami/anak dari penerima pensiun/veteran/tokoh perjuangan kemerdekaan.
2. Status Tunggakan
- Mempunyai tunggakan iuran selama lebih dari tiga bulan (paling sedikit empat bulan).
- Tagihan yang dapat dibayar dengan cicilan paling lama 24 bulan, sesuai aturan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
3. Partisipasi Aktif dalam Aplikasi Mobile JKN
- Sudah memiliki akun Mobile JKN dengan alamat email dan nomor telepon yang sesuai.
- Bisa menerima kode OTP melalui pesan singkat untuk verifikasi pendaftaran.
4. Komitmen Pembayaran
- Menyetujui peraturan dan ketentuan program Rehab dalam aplikasi Mobile JKN.
- Mengatur masa pembayaran angsuran sesuai dengan kemampuan finansial.
- Siap membayar tunggakan iuran tambahan untuk bulan yang sedang berlangsung selama mengikuti program.
Cara Bergabung dalam Program Rehab di Aplikasi Mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN, kemudian di menu Home pilih Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
- Akan muncul informasi awal dari program, klik Lanjut.
- Sistem menunjukkan jumlah utang keluarga dan simulasi tagihan, klik Lanjutkan.
- Periksa ketentuan dan syarat, kemudian klik Saya Setuju.
- Tentukan durasi angsuran, klik Lanjut untuk melihat simulasi pembayaran.
- Pilih penyelesaian utang secara keseluruhan atau bertahap (maksimal 3 bulan untuk kemungkinan penambahan utang).
- Klik Registrasi, pastikan alamat email sudah benar. Jika belum, lakukan perubahan melalui menu Perbarui Data.
- Setujui aturan OTP, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui pesan singkat.
- Setelah berhasil, status pendaftaran akan muncul dalam aplikasi, termasuk tanggal pendaftaran, besarnya tunggakan, serta cicilan bulanan.
Peserta juga bisa memanfaatkan fiturHitung Potensi Tagihan Bulan Berjalanuntuk mengetahui kemungkinan penambahan hutang selama mengikuti program Rehab.
Jika ingin melunasinya lebih cepat, tersedia pilihanPelunasan Programyang menampilkan jumlah utang keseluruhan serta iuran yang sedang berlangsung yang perlu dibayarkan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, BPJS Kesehatan hanya mengenakan tunggakan maksimal selama 24 bulan.
Jika peserta memiliki tunggakan di bawah jumlah tersebut, iuran bulan ini tetap ditambahkan hingga mencapai batas maksimum.
Pihak BPJS Kesehatan berharap kehadiran fitur Rehab dapat membantu peserta dalam menjaga kepesertaan tetap aktif tanpa harus merasa terbebani oleh kewajiban pembayaran.
Post a Comment