
Tim Pengawasan dan Pemberantasan Pelanggaran Kawasan Hutan (P3KH) dari Kementerian Agung mengunjungi secara langsung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau yang memiliki luas sekitar 81.793 hektare. Ketika tim tiba di tempat itu, mereka melihat bahwa beberapa warga telah mendirikan pemukiman di daerah tersebut.
Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa wilayah tersebut semestinya termasuk dalam zona hutan pelindungan dan bukan untuk pemukiman warga. Meski demikian, masyarakat yang berada di daerah itu telah mempunyai surat identitas resmi.
"Sudah banyak warga baru di daerah tersebut dan telah muncul beberapa kartu identitas meskipun mereka sebenarnya masih tinggal di area tertentu. Oleh karena itu, dibutuhkan sosialiasi serta relokasi sukarela," jelas Harli saat berbicara di Gedung Bulat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (10/6/2025).
Harli menyatakan bahwa Tim PKH juga mengamati adanya pembagian sertifikat hak milik atas tanah. Sementara itu, wilayah TNTN di Riau merupakan seluruhnya kawasan perlindungan hutan yang dikuasai oleh negara dan tidak boleh menjadi milik perseorangan.
Pihak berwenang yang bertugas menegakkan hukum saat ini tengah mengamati masalah penerbitan sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Sebagaimana dikatakan Harli, hal itu merujuk pada fakta bahwa area tersebut seharusnya merupakan kawasan hutan perlindungan.
Harli menambahkan pula bahwa Tim Gabungan PKH mendapatkan berbagai laporan tentang penangkapan hewan liar dalam kawasan TNTN Riau. Di samping itu, sering kali timbul perseteruan di antara kelompok yang berkaitan dengan buruan spesies langka tersebut.
"Satgas PKH pun menemukan adanya indikasi pelanggaran atau perilaku ilegal yang dilancarkan oleh pejabat pemerintahan lokal, termasuk aktivitas korupsi saat penanganan transaksi properti," jelasnya.
Harli menggarisbawahi bahwa proses restorasi area TNTN akan diproses secara kolaboratif dengan para pihak berkepentingan lokal. Pantauannya juga bakal dikendalikan oleh petugas penegakan undang-undang guna memastikan tak ada tindakan yang dapat mencemarkan lingkungan TNTN Riau.
Post a Comment