
https://www.masrizky.biz.id/, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), Jeirry Sumampow, menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan memiliki implikasi positif bagi perbaikan sistem demokrasi di Indonesia.
Menurut Jeirry, keputusan MK itu membuka peluang bagi pemilu lokal yang lebih berdaulat dan fokus, tanpa dominasi hiruk-pikuk kekuasaan pusat.
“Putusan itu memberi ruang bagi demokrasi lokal untuk tumbuh lebih otentik, memungkinan pemilu yang lebih fokus dan lebih berdaulat," kata Jeirry dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).
Ia juga menyebut putusan itu membuka ruang bagi pemilih untuk memilih pemimpinnya tanpa dibayangi hiruk-pikuk kekuasaan pusat.
Serta mengurangi ruang manipulasi dan kecurangan yang diakibatkan oleh kerumitan mekanisme teknis sistem 5 kotak suara.
Jeirry menilai DPR seharusnya tidak melihat putusan tersebut dari perspektif kepentingan partai.
Namun dari segi manfaat jangka panjang bagi sistem demokrasi yang sehat dan berimbang.
“Padahal, jika DPR mau sedikit move-on, berpikir secara positif dan terbuka serta mengedepankan kepentingan bangsa, bukan kepentingan internal semata, mereka akan dapat melihat bahwa Putusan MK No.135/2024 justru punya implikasi positif bagi perbaikan pemilu dan demokrasi kita,” pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, memisahkan serta menjeda pelaksanaan pemilihan tingkat nasional dan daerah.
Putusan ini berlaku mulai tahun 2029, alias pada pelaksanaan pesta demokrasi berikutnya.
Dalam putusan ini MK memisahkan pemilu nasional hanya meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD.
Sementara Pilkada memilih kepala daerah dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dengan pelaksanaan 2,5 tahun setelah perhelatan pemilu nasional rampung.
MK pun mempersilakan pemerintah dan DPR untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam pelaksanaan putusan nomor 135 tersebut.
Post a Comment