https://www.masrizky.biz.id/– PT Cellcius Indoperkasa, perusahaan yang berbasis di Bekasi, melalui kuasa hukumnya menyampaikan pemberitahuan dan peringatan resmi kepada publik terkait pelanggaran hak paten atas produk unggulannya yang telah dipasarkan dengan merek dagang ZELLTECH.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi https://www.masrizky.biz.id/, disebutkan bahwa PT Cellcius Indoperkasa adalah pemegang hak eksklusif atas Paten Sederhana berjudul “Lembaran Aluminium Isolasi Berlapis Dengan Bantalan Udara Berpola Segienam”. Produk ini telah mendapatkan sertifikasi resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan nomor paten IDS000006143.

Kuasa hukum PT Cellcius Indoperkasa yang beranggotakan Dra. Devi Yulian, SH., Trizal Fino Irsa, SH., dan Ir. Solomon Panggabean, M. Eng. menyatakan bahwa, pihaknya menemukan adanya produk serupa yang beredar di pasar dengan meniru produk paten tersebut. Produk imitasi itu dinilai memiliki mutu dan kualitas yang lebih rendah, sehingga berpotensi merusak kredibilitas produk asli milik PT Cellcius Indoperkasa.

“Setiap orang tanpa izin dilarang membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan atau menyediakan untuk dijual produk yang dilindungi paten,” tulis kuasa hukum, mengutip Pasal 160 huruf (a) Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 tentang Paten.

Lebih lanjut, tindakan pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 dan Pasal 160 UU Paten, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. Selain itu, pelanggaran tersebut juga dapat digugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum maupun persaingan usaha tidak sehat.

PT Cellcius Indoperkasa memberi peringatan keras agar pihak-pihak yang meniru, menjual, memproduksi, maupun mengedarkan produk tiruan segera menghentikan seluruh kegiatan tersebut. Apabila tidak diindahkan, perusahaan menyatakan siap menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.

Klik disini untuk melihat surat pemberitahuan resmi.

Post a Comment

Previous Post Next Post