
masrizky.biz.id,JAKARTA — Sekali lagi, pemerintah bersama DPR sepakat untuk segera menerapkancukaiminuman manis dalam kemasan atauMBDK.
Pemerintah menganggap penerapan kebijakan tersebut penting dalam menjaga kesehatan masyarakat, tetapi pelaku usaha merasa tujuan utama dari otoritas fiskal hanya untuk meningkatkan pendapatan negara.
Bahkan, wacana penerapan cukai MBDK sudah muncul sejak 2020. Meskipun demikian, pelaksanaannya terus ditunda setiap tahunnya.
Baru-baru ini, rencana penerapan pajak MBDK kembali ditetapkan dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Pada pertemuan dengan pemerintah pada Jumat (22/8/2025), Komisi XI DPR juga menyepakati penerapan pajak MBDK pada tahun mendatang.
"Pengenaan cukai terhadap MBDK dimaksudkan untuk mendukung upaya pengendalian konsumsi produk yang menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat," kata pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip Minggu (24/8/2025).
Meskipun demikian, pihak berwenang pajak mengakui bahwa penerapan kebijakan tersebut berisiko menghadapi tantangan terkait kesiapan pelaku usaha, khususnya karena keragaman produk dan jaringan distribusi yang bisa menyebabkan kesulitan dalam pelaksanaannya.
Selain itu, pemerintah mengenali ancaman yang dihadapi masyarakat yang mulai menyadari pentingnya kebijakan cukai minuman manis. Oleh karena itu, pemerintah menyatakan siap meningkatkan kesadaran masyarakat secara terus-menerus mengenai dampak buruk dari konsumsi gula berlebih terhadap kesehatan.
Hal lain yang perlu dipersiapkan adalah kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban administrasi cukai MBDK, mulai dari penerapan pajak hingga pelaporan. Pemerintah akan terus-menerus melakukan sosialisasi serta memberikan informasi dan edukasi yang relevan," kata Nota Keuangan.
Produsen Belum Siap
Asosiasi Industri Minuman Ringan, yang dikenal sebagai Asrim, mengungkapkan bahwa mereka belum siap menghadapi penerapan cukai minuman manis dalam kemasan, atau MBDK, pada tahun mendatang.
Ketua Umum Asrim Triyono Prijosoesilo mengakui tidak terkejut dengan rencana penerapan cukai MBDK dalam RAPBN 2026. Menurutnya, rencana tersebut telah masuk dalam APBN beberapa tahun terakhir meski belum juga terealisasi.
Hanya saja, Triyono berharap pemerintah mempertimbangkan situasi ekonomi serta dampak dari penerapan cukai MBDK terhadap sektor industri. Ia menilai, cukai MBDK hanya akan menambah beban bagi industri yang akhirnya akan berdampak pada konsumen/masyarakat.
Pajak MBDK, selanjutnya, akan menyebabkan kenaikan harga barang yang berdampak pada penurunan penjualan. Terlebih lagi, Asrim mencatat kinerja industri minuman dalam kemasan masih menghadapi tekanan yang besar.
"Perkembangan sejak 2023 terus menurun. Pada 2023, pertumbuhan berada di kisaran 3,1%, lalu turun menjadi 1,2% pada 2024. Bahkan pada kuartal I/2025, terus mengalami penurunan hingga -1,3%. Hal ini perlu mendapat perhatian kita semua, termasuk pemerintah," ujar Triyono kepadaBisnis, Rabu (20/8/2025).
Ia menganggap penerapan cukai MBDK hanya sebagai upaya menambah jenis pajak baru untuk meningkatkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto. Menurut Triyono, otoritas fiskal seperti berburu di kebun binatang karena subjek pajak/cukai MBDK adalah perusahaan-perusahaan yang selama ini telah membayar berbagai macam pajak.
Selain itu, pernyataannya menyebutkan bahwa penerapan cukai pada minuman manis telah terbukti tidak efektif dalam menurunkan tingkat kejadian penyakit tidak menular/obesitas di berbagai negara.
"Bagi Indonesia, kami yakin hal yang sama akan terjadi. MBDK bukan sumber utama kalori bagi masyarakat Indonesia. Data BPS 2022 menunjukkan bahwa kontributor terbesar konsumsi kalori dari pangan [makanan dan minuman] berasal dari makanan yang disiapkan di rumah, sebesar 79%," katanya.
Oleh karena itu, Triyono yakin bahwa penerapan cukai MBDK hanya mengenai sebagian kecil sumber pasokan gula/kalori bagi masyarakat, sehingga dampaknya terhadap peningkatan beban industri dalam negeri relatif kecil.
Tujuan Penerimaan Bea Muka Dari Kenaikan Harga
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbhakun mengungkapkan bahwa besaran pajak MBDK masih akan dibahas bersama antara lembaga legislatif dan pemerintah. Selain itu, ia menambahkan, akan dilakukan pembahasan terkait batas bawah atau threshold persentase kadar gula dalam MBDK yang akan dikenai pajak.
Misalnya, dalam kandungan per miligram tersebut 0,5 atau 0,3. Kita sepakat pada ambang batasnya. Jangan sampai kemudian dihilangkan, bukan?" ujar Misbakhun setelah Rapat Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar RAPBN 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Selain itu, dalam APBN 2025, pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak MBDK sebesar Rp3,8 triliun—meskipun pencapaiannya masih nol karena kebijakan tersebut belum diterapkan. Jumlah target ini hanya mencakup 1,56% dari total target penerimaan pajak pada tahun 2026 yang sebesar Rp244,2 triliun.
Post a Comment