
JAKARTA, masrizky.biz.id- Kesehatan para jamaah dari Indonesia diprediksi menjadi tantangan terbesar dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. - Tantangan terbesar dalam pelaksanaan haji 2026 diperkirakan akan berada pada kesehatan jemaah asal Indonesia. - Persoalan kesehatan jemaah Indonesia dianggap sebagai tantangan utama dalam penyelenggaraan haji 2026. - Dalam penyelenggaraan haji 2026, kesehatan jemaah dari Indonesia dipandang sebagai tantangan paling besar yang harus dihadapi.
Badan Penyelenggara (BP) Haji mengakui telah menerima peringatan dari pemerintah Arab Saudi terkait tingginya jumlah kematian jemaah, serta masih ada calon haji yang berangkat meskipun tidak memenuhi syarat istithaah atau kemampuan fisik.
Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyampaikan, peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi beberapa hari setelah puncak ibadah haji di Arafah.
"Kami bertemu setelah musim haji, sekitar hari keempat atau kelima setelah Arafah. Kali ini kita kembali diingatkan mengenai kematian (jemaah). Apa yang mereka sampaikan, 'Mohonlah Indonesia, kesehatannya diperhatikan. Haji ini adalah proses yang dilihat seluruh dunia. Kami tidak ingin haji ini dianggap sebagai tempat kematian oleh dunia'," kata Gus Irfan di Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, peringatan serupa juga disampaikan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al Saud saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Ketika saya mendampingi Presiden Prabowo dalam pertemuan dengan Prince MBS, topik tersebut kembali dibahas, bahwa Indonesia menjadi penyumbang separuh dari kematian selama musim haji," katanya.
Angka kematian melampaui batas yang dapat diterima
Gus Irfan mengatakan, Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan sekitar 60 jemaah Indonesia meninggal dunia selama musim haji.
Namun, pada tahun 2025, angkanya mencapai 470 orang atau delapan kali lipat dari batas yang ditetapkan.
"Angka kematian yang seharusnya diterima sekitar 60. Namun, tahun ini kita mencapai 470-an. Artinya delapan kali lipat dari angka yang bisa diterima pemerintah Arab Saudi," katanya.
Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga menyoroti keberadaan jemaah dari Indonesia yang tetap dikirimkan meskipun memiliki kondisi kesehatan yang parah.
"Saya diberi peringatan oleh Kementerian Arab Saudi, ada yang sudah (rentan) setiap bulan harus cuci darah 2-3 kali masih dikirimkan, 'bagaimana dengan Indonesia?'" katanya.
Bahkan, lanjut Gus Irfan, terdapat jemaah yang tetap pergi meskipun mengalami gangguan kesehatan yang parah.
"Bagaimana dia menemukan jemaah yang punggungnya sudah rusak akibat diabetes, tetap bisa pergi," katanya.
Perketatnya persyaratan, jemaah mungkin tidak bisa berangkat
Mengacu pada evaluasi haji 2025, BP Haji berkomitmen untuk memperketat standar operasional prosedur (SOP) dalam menentukan syarat istithaah.
Namun, kebijakan tersebut berisiko menyebabkan jemaah yang sudah antre tidak dapat berangkat karena gagal dalam pemeriksaan kesehatan.
"Sehingga kami memahami, dampaknya kami pahami. Banyak orang yang telah bertahun-tahun menunggu antrian, ketika mendapatkan kesempatan untuk berangkat, tidak dapat berangkat karena alasan kesehatan," ujar Gus Irfan.
Namun, ia menekankan bahwa keselamatan jemaah harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Yang menjadi prioritas bagi kami, kami mampu menyelamatkan para calon jemaah haji kita. Kita bisa menjaga nama baik Indonesia di dunia internasional, serta menjaga reputasi di mata pihak tuan rumah Arab Saudi," katanya.
Untuk mencegah, BP Haji akan mempercepat pemeriksaan kesehatan calon jemaah agar ada waktu yang cukup lama bagi yang memerlukan perbaikan kondisi.
"Masih terdapat waktu yang cukup lama antara tes awal dan rencana keberangkatan. Oleh karena itu, jika seseorang sakit, tentu saat diuji tidak layak, tetapi masih ada kesempatan untuk pemulihan selama sekitar 8-10 bulan," ujarnya.
Manasik Kesehatan Sebelum Keberangkatan
BP Haji bekerja sama dengan Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia (Perdokhi) dalam kegiatan Manasik Kesehatan.
Program ini mengharuskan calon jemaah melakukan pembinaan kesehatan mulai dari satu tahun sebelum keberangkatan.
“Kita berharap tahun ini benar-benar memaksimalkan prosedur operasional standar kesehatan kita. Bukan berarti sebelumnya tidak memiliki aturan, tetapi standar yang selama ini kita terapkan mungkin belum mencapai tingkat optimal,” kata Gus Irfan.
Ketua Dewan Pembina PP Perdokhi, Muchtaruddin Mansyur, menyampaikan bahwa mereka telah menyiapkan 16 rekomendasi guna memperkuat kebijakan istithaah.
Rekomendasi tersebut meliputi pemberian vaksin influenza yang berasal dari sel, vaksin pneumonia, serta penggunaan imunomodulator khas Indonesia seperti ekstrak Phyllanthus Niruri yang dicampur dengan multivitamin.
"Jika dari pengajuan, kami berharap dalam waktu satu tahun teridentifikasi adanya pembinaan-pembinaan guna pemeliharaan istithaah. Pak Dahnil telah menyampaikan paling sedikit dua kali pemeriksaan," ujar Mansyur.
Di sisi lain, Ketua Umum PP Perdokhi Syarief Hasan Lutfie menekankan pentingnya pemberian vaksin influenza satu bulan sebelum keberangkatan, serta penggunaan imunomodulator secara teratur tiga bulan sebelumnya.
Baik itu Covid-19, maupun pneumonia, hal tersebut akan menjadi isu-isu yang selalu muncul setiap tahun. Karenamass gathering itu infectious,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan ekstrak Phyllanthus Niruri dari Tanah Air untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
"Untuk memperkuat sistem imun dan menghadapi peningkatan risiko infeksi, diperlukan stimulasi. Diperlukan pula doping yang dapat meningkatkan imunomodulator agar nantinya daya tahan jantung dan pembuluh darah menjadi lebih baik," katanya.
Wewenang BP Haji Mulai Tahun 2026
Sebagai informasi, sejak tahun 1950 penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024, wewenang tersebut secara resmi berpindah ke BP Haji sejak tahun 2026.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah saat ini sedang menyelesaikan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menyatakan bahwa haji menjadi wewenang sepenuhnya BP Haji.
Dalam kebijakan tersebut, BP Haji juga berpeluang dinaikkan statusnya menjadi kementerian.
Post a Comment