
masrizky.biz.id– Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan biaya BPJS Kesehatan pada tahun 2026.
Pemerintah mengklaim, tindakan ini diperlukan untuk memastikan kelangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk menghindari ketidakstabilan di kalangan masyarakat, pemerintah juga menyediakan skema bantuan dana bagi peserta mandiri agar tetap bisa memperoleh akses layanan kesehatan.
Peningkatan iuran BPJS Kesehatan bukanlah hal yang baru.
Sejak awal program JKN dijalankan, pemerintah telah beberapa kali melakukan perubahan pada biaya tarif.
Aturan terkait penyesuaian tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa evaluasi serta perubahan iuran bisa dilakukan setiap dua tahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rencana penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan guna menjamin kelangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kelangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat tergantung pada besarnya manfaat yang diberikan kepada peserta," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025), sebagaimana dilaporkan Antara, Jumat (22/8/2025).
Sri Mulyani mengatakan, dengan semakin besarnya manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, maka diperlukan tambahan anggaran. "Jika manfaatnya semakin banyak, maka biayanya memang harus semakin besar," ujarnya.
Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga memberi kesempatan kepada pemerintah untuk memperluas jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Meski demikian, ia menekankan bahwa kemampuan peserta mandiri tetap menjadi prioritas utama.
"Maka dari itu, kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih sebesar Rp 35 ribu jika tidak salah, seharusnya Rp 43 ribu. Jadi, sebesar Rp 7 ribu itu dibayarkan oleh pemerintah, khususnya untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," jelas bendahara negara tersebut.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap
Merujuk pada Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, disampaikan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan meningkat secara bertahap pada tahun mendatang. Pemerintah tetap akan memberikan bantuan subsidi kepada sebagian masyarakat yang memenuhi syarat.
"Dalam kerangka pendanaan, pola pembiayaan harus disusun secara menyeluruh agar dapat mempertahankan keseimbangan tanggung jawab antara tiga pilar utama: (1) masyarakat/peserta, (2) pemerintah pusat, dan (3) pemerintah daerah," tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
"Oleh karena itu, penyesuaian iuran bisa dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan beli masyarakat serta situasi keuangan pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting guna mengurangi ketidakstabilan sekaligus memastikan kelangsungan program," demikian isi Bab 6 Risiko Fiskal buku tersebut.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan anggaran sektor kesehatan untuk tahun 2026 sebesar Rp 114 triliun.
Angka ini naik sekitar 8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu mencapai Rp 105,6 triliun.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga memperoleh pendanaan anggaran melalui APBD sebesar Rp 14,5 triliun.
Berkat penambahan tersebut, anggaran Kementerian Kesehatan pada tahun 2026 mencapai Rp 128 triliun.
Di dalam RAPBN 2026, pemerintah menetapkan anggaran kesehatan sebesar Rp 244 triliun.
Dari angka tersebut, sebesar 123,2 triliun rupiah akan dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat.
Salah satu bentuk bantuan adalah iuran jaminan kesehatan untuk 96,8 juta orang serta dukungan iuran PBPU/Bukan Pekerja (BP) bagi 49,6 juta jiwa dengan total anggaran mencapai Rp 69 triliun.
Kata DPR
Isu ini langsung mendapat perhatian dari DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menekankan bahwa kebijakan fiskal tidak boleh mengurangi hak masyarakat miskin dan rentan dalam memperoleh layanan kesehatan.
"Jika wacana ini diterapkan, jangan sampai mengganggu subsidi yang diberikan kepada masyarakat. Negara tidak boleh mengabaikan tanggung jawabnya hanya karena pertimbangan keuangan," kata Nurhadi, dilansir dari pernyataan resmi, Rabu (20/8/2025).
Menurut Nurhadi, pemerintah memang tidak bermaksud menaikkan iuran secara bersamaan.
Peningkatan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan belanja masyarakat serta situasi keuangan negara.
Namun, ia memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat memengaruhi kelangsungan akses layanan kesehatan, khususnya bagi kelompok miskin dan rentan.
"Kesehatan merupakan hak dasar warga negara, bukan barang dagangan. Oleh karena itu, kebijakan pembiayaan tidak boleh menghalangi masyarakat dalam mengakses JKN," ujar Nurhadi.
Anggota Partai Nasdem menegaskan, jika biaya naik secara nyata, maka subsidi harus diperkuat.
"Prinsip keadilan fiskal mengharuskan pemerintah untuk mendukung pihak yang lebih lemah," ujarnya.
Selain masalah subsidi, Nurhadi juga menginginkan kenaikan iuran diiringi dengan peningkatan kualitas layanan.
Ia menekankan, masyarakat berhak memperoleh layanan yang lebih baik jika harus membayar dengan harga yang lebih tinggi.
"Pemerintah perlu memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan peningkatan kualitas layanan dan fasilitas kesehatan. Jangan sampai masyarakat dipaksa membayar lebih mahal untuk pelayanan yang justru semakin sulit dan mengecewakan," katanya.
Aturan Iuran Jaminan Kesehatan BPJS yang Berlaku Sekarang
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan menyatakan bahwa ketentuan biaya iuran peserta hingga saat ini masih berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa landasan hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
"Kami ingin menegaskan bahwa hingga saat ini, besaran iuran yang berlaku untuk peserta JKN masih merujuk pada Peraturan Presiden yang berlaku," ujar Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
Berikut adalah ketentuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku saat ini:
Kelas I: Rp150.000 per peserta
Kelas II: Rp100.000 per peserta
Kelas III: Rp42.000, dengan bantuan sebesar Rp7.000 sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35.000.
Rizzky menambahkan, BPJS Kesehatan mendukung tindakan pemerintah dalam menjaga kelangsungan program JKN.
Menurutnya, program ini merupakan salah satu wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan akses layanan kesehatan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
"Kami pasti mendukung usaha pemerintah agar Program JKN ini tetap berkelanjutan, mampu melayani peserta yang hampir seluruhnya merupakan warga Indonesia. Ini merupakan bentuk kehadiran negara," katanya.
Artikel ini sudah diterbitkan diKompas.com
Post a Comment