
MasRizky.CO.ID, JAKARTA - Penyelidikan terkait dugaan suap dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek telah dimulai dengan pemeriksaan sejumlah saksi dari perusahaan penyedia jasa. Pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap individu yang berinisial RS sebagai wakil dari Acer Indonesia.
Tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan pada IA yang bertugas sebagai staf khusus bagi Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Seperti dikatakan oleh Kapuspenshum Kejaksaan Agung Harli Siregar, para penyidik juga telah mendengarkan kesaksian dari HD, HEH, serta NKH di samping RS dan IA.
" Kelimanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tindakan hukum korupsi yang berkaitan dengan Kemendikbudristek seputar proyek digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai 2023," jelas Harli saat berada di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).
Harli menyatakan bahwa saksi HD dan HEH, beserta NKH, telah diselidiki sebagai bagian dari tim teknis yang menganalisis kebutuhan peralatan untuk pendukung belajar teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada tahun 2020 di Direktorat SD dan SMP. Sementara itu, saksi RS ditinjau karena posisi manajer pemasaran mereka di PT Acer Indonesia.
PT Acer merupakan salah satu di antara beberapa perusahaan yang menyediakan laptop Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan bernilai Rp 9,9 triliun selama periode 2019 hingga 2023. Perusahaan lain yang terlibat termasuk PT Tera Data Indonesia atau Axio serta PT Bangga Teknologi Indonesia atau Advan.
Selain itu ada juga PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex), PT Supertone, serta PT Evercross Technology Indonesia. Sementara itu, kecerdasan buatan (IA) yang ditinjau pada kesempatan ini adalah Ibrahim Arif, yang menjabat sebagai staf khusus bagi Nadiem. Ia bertugas sebagai anggota tim teknis untuk pembelian sebanyak 1,1 juta unit laptop jenis Chromebook.
Minggu lalu, IA yang merupakan peneliti telah mengeluarkan larangan perjalanan internasional setelah adanya tindakan pemberhentian. Di samping itu, dua pegawai khusus lain dari Nadiem, yaitu Fiona Handayani (FH) serta Juris Stan (JS), pun ikut dikekang untuk tidak keluar dari area hukum Indonesia.
Post a Comment