Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan tanggapannya terhadap berita tentang klaim kemungkinan kerugian publik sebesar Rp 63 triliun setiap tahunnya karena kuota internet yang hilang tanpa digunakan.

ATSI mengungkapkan bahwa kebijakan periodeaktifitas kuota internet oleh penyedia layanan sudah sejalan dengan peraturan yang tengah dipakai.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyatakan bahwa aturan mengenai penentuan tarif, batasan jumlah, serta durasi berlaku untuk pelayanan pra-bayar dicantumkan dalam Pasal 74 Ayat 2 dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021.

Dia mengungkapkan bahwa pulsa dan paket data internet tidak termasuk sebagai alat pembayaran resmi atau uang elektronik, oleh karena itu terkena PPN seperti halnya dengan produk konsumen lainnya.

"Penerapan periode aktif adalah hal biasa di sektor telekomunikasi. Paket data tergantung pada izin spektrum yang disediakan oleh pemerintah untuk durasi tertentu, bukan berdasarkan jumlah penggunaannya," ungkap Marwan melalui pernyataan tertulis, Kamis (12/6).

Sekarang ini, anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PKB, Nasim Khan, berniat untuk mengundang perwakilan dari operator seluler Telkom serta Telkomsel karena adanya komplain tentang hilangnya paket data setelah periode keaktifan habis.

Merujuk pada laporan oleh Indonesia Audit Watch (IAW), dinyatakan bahwa negara ini merugi sekitar Rp 63 triliun setiap tahun karena kuota internet yang tidak digunakan. Bila kita jumlahkan dalam kurun waktu satu dekade terakhir, total kerugian bagi publik dapat melebihi Rp 600 triliun.

Marwan mengatakan bahwa sistem penghapusan kuota bukanlah sesuatu yang baru dan sudah diimplementasikan secara luas di seluruh dunia, bahkan oleh penyedia jasa seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia). Aturan semacam itu pun biasanya berlaku untuk tiket perjalanan, kupon, serta keanggotaan layanan lainnya.

Detil tentang periode berlaku, jumlah kuota, biaya, serta aturan pemakaian dikomunikasikan dengan jelas melalui website resmi atau pada waktu membeli paketnya.

"Konsumen diberi kebebasan untuk menentukan pilihan paket data berdasarkan keperluannya serta selera mereka," katanya.

Dia mengungkapkan bahwa ATSI siap melakukan dialog dengan semua pihak terkait untuk memperbaiki pengetahuan digital publik dan mendukung peraturan yang lebih adil serta sustainabel.

Post a Comment

Previous Post Next Post