
Dishub DIYancamkan Sanksi untuk Bajaj Online yang Marak di Yogyakarta, Inilah Alasannya
Bis ojek daring tanpa izin menjamur di Yogyakarta, Dishub DIYancamkan tindakan keras terhadap penyelenggara layanan tersebut. Berikut adalah rinciannya:
MasRizky/ News
Ferdian 20 Juni pukul 20:30 20 Juni pukul 20:30MasRizky - Saat ini sedang hangat diperbincangkan mengenai kemunculan Bajaj online di Yogyakarta.
Hal ini disebabkan karena kendaraan bermotor yang menggunakan platform aplikasi belum memiliki izin operasional, tetapi saat ini semakin sering terlihat di jalan-jalan DI Yogyakarta.
Pemerintah juga telah siap untuk mengambil tindakan yang kuat.
Dinas Perhubungan DIY mengungkapkan bahwa jenis tranportasi itu belum memiliki persetujuan sebagai sarana pengangkut publik sah.
Keadaan ini diprediksi bisa mengakibatkan kemacetan semakin parah dan berbahaya bagi para penumpang.
Christina Erni Widyastuti, kepala Dishub DIY, mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan dokumen persetujuan operasional dari PT Maxride dan Max Auto— dua perusahaan yang bertanggung jawab atas pengoperasian bajaj daring itu.
"Seperti yang disampaikan Erni, ketika ia bertanya kepada dinas terkait perizinannya pekan lalu di kabupaten atau kota tersebut, jawabannya masih belum (terdaftar dalam sistem izin)." demikian dilansir dari Tribunjogja.
Bahkan, Dishub DIY telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1 terlebih dahulu, tetapi sampai saat ini belum ada kompliance dari pihak manajemen.
Erni mementingkan bahwa jika operasi terus berlanjut, Dishub akan bersedia melanjutkannya hingga ke SP 2.
"SP 1 tidak dipatuhi. Harap pastikan bahwa mereka tidak boleh meneruskannya (operasional) meskipun telah dilarang," tegasnya.
Permasalahan utamanya berada di aspek keambiguan hukum mengenai operasi bajaj secara daring. Sampai saat ini, Dishub DIY belum mendapatkan persyaratan formal seperti dokumen ijin usaha untuk merakit atau pun ijin sebagai moda transportasi publik.
Sebagai akibatnya, sistem klasifikasi kendaraan menjadi tidak adil: entah digunakan plat kuning yang serupa dengan armada transportasi resmi, atau plat hitam sebagaimana kendaraan pribadi. Kondisi tersebut berpotensi membingungkan garis pembatas antara jasa transportasi sah dan bawah tangan di pandangan masyarakat.
"Ijin untuk merakit dan ijin transportasi umum belum tersedia," jelas Erni.
Di saat kurangnya peraturan dan pemantauan, Erni menyatakan ketidaknyamanannya terkait potensi masalah baru yang bisa timbul di area operasional, seperti penumpukan lalu lintas yang semakin memburuk di beberapa jalur penting Kota Yogyakarta.
Dia mengatakan bahwa adanya bajaj online malah bisa mempersulit usaha pemerintah daerah DIY dalam menangani kemacetan lalu lintas yang telah dilakukan sejauh ini.
"Sebetulnya kami juga berharap bisa menyelesaikan hal tersebut lebih dulu. Jangan sampai menggunakan transportasi publik lain justru menyebabkan penumpukan lalu lintas yang semakin parah," ujarnya.
Di sisi lain, dianjurkan kepada publik agar berhati-hati dan teliti saat memilih jenis transportasi untuk menjaga keamanan diri sendiri.
"Masyarakat pun perlu berwaspada dalam memilih tempat duduk di kendaraan umum untuk menjaga keamanan diri sendiri," katanya.
Untuk mencegah masalah terjadi, Dinas Perhubungan DIY sudah berkoordinasi dengan kepolisian. Pengaturan lalu lintas bisa dilakukan jika para manajer masih menentang aturan dan melanjutkan aktivitas mereka tanpa izin.
Minggu ini, Dishub akan mengadakan koordinasi lagi bersama dinas periziman pada level kabupaten/kota guna mengecek kemajuan yang ada.
Apabila jumlah bajaj daring yang beroperasi secara ilegal semakin meningkat, bukan tidak mungkin bahwa SP 2 akan diberikan dalam waktu singkat.
Copyright MasRizky2025
Related Article
Post a Comment