Masrizky - Berikut ini adalah profil Komjen Marthinus Hukom, kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), yang mengungkap perannya dalam kasus penyelundupan 2 ton shabu-shabu bernilai Rp 5 triliun dari kapal KM Sea Dragon Tarawa di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada bulan Mei tahun 2025.
Martinus Hukom mengatakan bahwa partisipasi Dewi Astuti dalam penggelondongan 2 ton narkoba terungkap usai mereka menahan empat warga negara Indonesia, yaitu Fandi Ramdani, Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, serta Hasiloan Samosir.
Keempat warga negara Indonesia tersebut menyatakan memiliki keterkaitan dengan Dewi Astutik.
Martinus pun membongkar bahwa wanita kelahiran Ponorogo, Jawa Timur tersebut merupakan pemimpin sindikat narkoba yang terkait dengan jaringan Golden Triangle.
Perlu diingat bahwa Golden Triangle atau Segitiga Emas adalah area berisiko tinggi untuk perdagangan obat terlarang yang mencakup Thailand, Myanmar, dan Laos.
"Empat warga negara Indonesia yang ditahan terkait dengan Dewi Astuti, saat ini mereka menjadi bagian dari sindikat internasional Golden Triangle," ungkap Marthinus dalam konferensi pers di Dermaga Bea Cukai Batam, Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau, pada hari Senin (26/5/2025).
Marthinus mengatakan bahwa Dewi sudah menjadi buronan sejak tahun 2024 dan dipercaya kini berlokasi di daerah Kamboja.
"Kita berkolaborasi dengan BIN guna menemukan Dewi Astuti di Kamboja serta wilayah sekitarnya," tandasnya.
Saat BNN mengungkap penyebaran narkotika sebanyak 2,76 kilogram berupa heroin pada tahun 2024, Marthinus turut menyinggung nama Dewi Astutik.
Pengungkapan kasus ini dimulai ketika Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta menangkap seseorang bernama awal ZM pada tanggal 24 September 2024.
ZM baru saja sampai di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta usai terbang dengan pesawat dari Singapura.
Setelah menggeledahi kopernya, petugas menemukan 2.760 gram narkotika jenis heroin yang tersembunyi dalam dinding koper tersebut.
Setelah ditinjau, ZM menyatakan bahwa barang terlarang itu seharusnya disampaikan ke SS.
Berdasarkan pengakuan ZM, tim BNN kemudian bertindak untuk menangkap SS.
Berikutnya, informasi tentang pelaku dengan inisial AH diperoleh dari kesaksian SS oleh BNN.
AH adalah orang yang memberikan instruksi kepada ZM dan SS untuk mendapatkan heroin dari wanita bernama Dewi Astutik (DA) di Kamboja.
Mengikuti arahan itu, tim BNN kemudian berhasil menangkap AH di Medan, Sumatera Utara.
Pemimpin Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Komjen Marthinus Hukom, membongkar tentang Dewi Astutik.
Jaringan narkoba milik Dewi Astutik berbeda dari sindikat Fredy Pratama yang kini juga sedang dicari oleh aparat penegak hukum di Indonesia.
"Kelompok narkoba ini bukanlah kelompok yang sama dengan Fredy Pratama," ujar Marthinus di ruang kerjanya, Cawang, Jakarta Timur, pada hari Jumat, 4 Oktober 2024.
Dewi Astutik selama ini sering kali melakukan aktivitasnya di area negara Segitiga Emas.
"Berdasarkan evaluasi terhadap jejaring internasional, ia (Dewi Astuti) merupakan warga negara Indonesia yang telah menyatu dengan kelompok Afrika dan kemungkinannya cukup besar bahwa individu-individu yang diamankan di Adis Ababa (Etiopia) menjadi anggota sindikat miliknya," ungkapnya.
Siapakah Komjen Marthinus Hukom?

Komjen Marthinus Hukom dilahirkan di Maluku pada tanggal 30 Januari 1969.
Dia adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) batch tahun 1991.
Sebelum ditugaskan di BNN, Marthinus telah menempati berbagai posisi penting.
Marthinus pernah menjadi pemimpin Satuan Tugas Khusus (Satgas) 88 Anti Teror (Ant terror) di Polri.
Saat bekerja dengan Densus 88, dia dan timnya sempat mengikuti operasi penangkapan terhadap Ali Imron, salah satu pelaku bom Bali pada tahun 2002.
Ali ditahan oleh Marthinus beserta regunya pada tanggal 13 Januari 2003 di Pulau Berukang, Samarinda, Kalimantan Timur.
Bukan hanya itu, dia beserta regunya juga berhasil menangkap Imam Samudra alias Abdul Aziz, yang merupakan mastermind dari serangan bom natal malam 2000 dan Bom Bali pada tahun 2002.
Imam diamankan pada tanggal 26 November 2002 di Pelabuhan Merak, Banten.
Lain posisi yang pernah disandang Marthinus sebelum ditempatkan di BNN meliputi kepemimpinan tim anti teror bom Polda Metro Jaya dari tahun 2001 hingga 2002 serta analisis intelijen dalam satuan tugas anti teror Polri antara tahun 2002 sampai dengan 2015.
Dia juga sempat menjadi anggota Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia bidang intelijen dari tahun 2010 hingga 2012, serta Kepala Bidang Intelijen Densus 88 AT Polri dari tahun 2010 sampai 2015.
Martinus pernah diangkat menjadi Wakil Kepala Densus (Wakadensus) 88 ATP POLRI dari tahun 2015 hingga 2016.
Pada tahun selanjutnya, dia diangkat menjadi Direktur Pelaksanaan Hukum Deputi Bidang Tindak Lanjut dan Pengembangan Kapabilitas BNPT RI sampai dengan tahun 2018.
Karir Marthinus terus berkembang dengan menjabat sebagai Wakadensus 88 AT Polri sampai tahun 2020, sebelum akhirnya diangkat menjadi Kadensus 88 AT.
Harta kekayaan Marthinus Hukom
Menurut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022, Marthinus mengendalikan kekayaan senilai Rp 16.817.716.364.
Kekayaannya terdiri atas lahan serta gedung, alat transportasi, barang-barang bergerak lainnya, instrumen investasi, dan uang tunai atau setara uang.
Berikut rinciannya:
1. Tanah dan bangunan:
Lahan serta gedung yang mencakup area 162 meter persegi di Bogor bernilaiRp 700.000.000.
Sebidang tanah berukuran 149 meter persegi di Ambon dengan nilai Rp 50.000.000
Sebidang tanah berukuran 726 meter persegi di Ambon bernilai Rp 150.000.000
Lahan berukuran 19.000 meter persegi yang terletak di Poso bernilai sekitar Rp 150.000.000.
Lahan serta gedung dengan luasan 391 meter persegi/300 meter persegi yang terletak di Jakarta Selatan bernilai sekitar Rp 10.000.000
Sebidang tanah berukuran 3.000 meter persegi di kota Bogor bernilai Rp 1.500.000.000
Lahan serta gedung dengan luas 800 meter persegi/129 meter persegi di Poso bernilaiRp 50.000.000
2. Kendaraan:
Mobil Toyota Rush dari tahun 2022 berharga sebesar Rp 300.000.000.
3. Properti lainnya yang dapat dipindahkan: Rp 26.000.000
4. Surat bernilai:Rp 3.000.000.000
5. Uang tunai dan setara uang tunai: Rp 891.716.364.
Post a Comment