Masrizky – Pendakian Gunung Semeru diizinkan berlanjut mulai hari Minggu tanggal 18 Mei 2025. Pada pembukaan kali ini, jalur pendakian diperpanjang hingga ke area Ranu Kumbolo – Oro-oro Ombo.

It was stated in an official Instagram post from the Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) account, @bbtnbromotenggersemeru, on Friday, May 16, 2025.

Di luar pembukaan rute baru hingga ke Oro-oro Ombo, terdapat peraturan saat ini yang membolehkan pendaki naik gunung tanpa disertai pemandu dari Pendamping Pendakian Gunung Semeru Yang Terverifikasi (PPGST).

Tetapi, tidak semua pendaki Semeru dapat melakukan ekspedisi tersebut tanpa bimbingan atau pengawasan. Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipatuhi.

Ketentuan untuk Mendaki Gunung Semeru Tanpa Pemandu

Balai Besar TNBTS menyediakan fasilitas pendakian Gunung Semeru tanpa pemandu hanya untuk anggota komunitas pecinta alam (terutama pelajar dan mahasiswa).

Berikut adalah prosedur serta ketentuan yang perlu dipatuhi oleh kelompok pecinta alam untuk bisa melakukan pendakian tanpa mempekerjakan pemandu setempat:

Organisasi pencinta alam umum

Organisasi penggemar lingkungan yang tidak terbatas pada pelajar atau mahasiswa wajib menyertakan dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat pengajuan dari lembaga tersebut telah dilengkapi dengan daftar nama-nama anggota yang berencana untuk melakukan pendakian. Dokumen ini wajib diakhiri dengan tandatangan serta cap basah atau tanda tangan digital.
  2. Kopian akte pembentukan organisasi yang sudah dikukuhkan oleh notaris.
  3. Surat pengenal keanggotaan (KTA) dari suatu organisasi yang membuktikan bahwa seseorang adalah anggota aktif di organisasi itu.

Organisasi pencinta alam pelajar/mahasiswa

Bagi kelompok pecinta alam yang tergabung dalam institusi pendidikan seperti sekolah atau universitas, ada beberapa kriteria yang perlu dipatuhi yaitu:

  1. Surat pengajuan dari organisasi tersebut telah dikenali oleh institusi pendidikan seperti sekolah atau universitas. Dokumen ini perlu diiringi dengan daftar nama peserta pendakian yang mencantumkan tandatangannya serta cap/stamp digitalnya.
  2. Surat Keanggotaan Organisasi, Kartu Pelajar, atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) digunakan sebagai bukti keanggotaan serta status sebagai siswa atau mahasiswa.

Walau dilepaskan daripada keharusan menggunakan pemandu dari PPGST, seluruh anggota klub pecinta alam masih diminta untuk melaksanakan hal ini. booking online melewati sistem yang sah dan menaati semua tata cara pendakian yang ditetapkan oleh Balai Besar TNBTS.

Pencinta alam sudah berpengalaman

Dilansir dari Masrizky (29/5/2025), Kepala Dinas Pariwisata di Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati menyampaikan bahwa para penggemar alam telah mempunyai dasar ilmu terkait cara mendaki dengan benar serta masih peduli pada konservasi lingkungan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sekarang banyak pendaki yang menganggap wisata minat khusus ini hanya sebagai sebuah trend. Akibatnya, kadang-kadang mereka tidak cukup mempertimbangkan aspek-aspek lain seperti keamanan dan pelestarian lingkungan.

"Pada khususnya bagi komunitas pencinta alam, penggunaan pemandu tidak diwajibkan sebab mereka telah memahami dengan baik metode mendaki secara aman serta menjaga etika saat berpendakian," jelas Yuli lewat panggilan telepon pada hari Rabu (28/5/2025).

Post a Comment

Previous Post Next Post