
MALANG, Masrizky Dokter hewan yang bernama depan ARB telah mengakhiri jasanya dalam menyelenggarakan pemakaman hewan di Jalan Joyo Agung II RT 04 RW 03, Kelurahan Tlogomas, Kota Malang, Jawa Timur.
Perbuatan tersebut dilaksanakan usai kontroversi terkait praktik penguburan binatang merebak di kalangan publik.
"Pada dasarnya jika hal ini benar-benar berlangsung lama, saya akan tetap mengikutinya. Tidak ada kegiatan lain yang harus dilakukan," ungkap ARB pada hari Selasa (27/5/2025).
ARB menyebutkan bahwa pelayanan penguburan hewan adalah salah satu fasilitas yang ditawarkan oleh klinik hewannya.
"Urusetan itu adalah klinik hewan milikku. Aku seorang dokter hewan. Klinik tersebut dimiliki oleh aku sendiri. Memang benar aku menyediakan jasa penguburan hewan," ungkapnya.
Untuk tanah yang akan dipergunakan, mereka telah memperoleh persetujuan dari sang pemilik.
Dalam hal izin, ARB menunjukkan bahwa di Indonesia belum terdapat aturan khusus yang mengatur tentang pemberian lisensi untuk pemakaman hewan.
"Kuburan semacam ini tidak pernah memiliki ijin di negeri kita, khusus untuk makam hewan tersebut. Tidak ada persetujuan resmi yang berlaku," katanya.
Kepala Bagian Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Anton Pramujiono menyebutkan bahwa sampai saat ini belum terdapat peraturan yang menetapkan tentang tempat pemakaman hewan di Kota Malang. Walaupun demikian, prosedur pemakaman hewan tetap harus ditaati agar tidak menciptakan kekhawatiran dalam kalangan penduduk setempat.
Menurutnya, jika semuanya berjalan sesuai aturan, maka hal tersebut penting dilakukan. Misalnya saja di Jakarta terdapat lembaga penyediaan tanah untuk pemakaman yang sudah disetujui.
Lebih dari itu, posisi tempat yang akan dipakai pun penting untuk diamati.
"Kekhawatirannya sih memang begitu. Ini berkaitan dengan sinkronisasi dan tentunya kita harus memeriksa lokasinya. Kemudian, apakah hal tersebut telah mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat atau belum, ini pun menjadi pertimbangan penting," ungkapnya.
Layanan kremasi hewan yang dilakukan di Kelurahan Tlogomas, Kota Malang, menjadi sorotan publik akibat kurangnya pengumuman resmi dan risiko pencemaran lingkungan.
Slamet, sang pemilik panti asuhan yang lokasinya dekat dengan zona krematorium binatang itu, mengatakan bahwa proses pemakaman sudah dilakukan selama lebih dari 24 bulan.
"Sekarang dulu, cuma ada beberapa hewan seperti anjing dan kucing. Pemilik mereka saya tak ketahui, tetapi tiap kali prosesi pemakaman biasanya memakai kendaraan mirip ambulance," ungkap Slamet pada 27 Mei 2025.
Sumber: Masrizky (Kontributor dari Malang, Nugraha Perdana)
Post a Comment