
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan penambangan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya, tidak akan mencemarkan lingkungan. Pantai di sekitar Pulau Gag disebut masih ditinggali varian hewan laut.
"Kami pastikan terumbu karang, maupun ikan di situ, jangan sampai terganggu. Ikan masih banyak di situ, ikan hiu, anak-anaknya masih banyak," ucap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Ipung, sapaan akrabnya, mengeklaim telah mengerahkan anggotanya hingga menyelam 100 kilometer, untuk mengecek secara langsung ekosistem di sekitar Pulau Gag. Berdasar pengecekan itu, sedimentasi di sekitar Pulau Gag tidak terlalu banyak. Oleh karena itu, ia mengeklaim penambangan PT Gag Nikel tidak mencemari lingkungan.
"Itu sampai 100 kilometer, kami menyelam di situ sedimentasinya tidak banyak," urai Ipung.
Di satu sisi, menurut dia, KKP tidak bertanggung jawab atas penambangan yang terjadi di Pulau Gag. Pasalnya, kementerian itu disebut hanya bertanggung jawab atas pesisir hingga kawasan lautan.
"Jangan pulau yang daratan itu yang digudulin ya. Sebenarnya kami di persisirnya," ucap dia.
Pemerintah Pusat mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (10/6/2025). Pencabutan dilakukan usai viral di media sosial terkait perusakan lingkungan di kepulauan tersebut.
"Atas petunjuk Bapak Presiden [Prabowo Subianto], beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, ada lima perusahaan yang memiliki IUP di Raja Ampat.
Kelimanya, yakni PT Gag Nikel di Pulau Gag, PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran, serta PT Nurham di Yesner Waigeo Timur.
Kata Bahlil, dari lima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang mengantongi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Adapun RKAB mencakup rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
Post a Comment