TANJUNGPINANG PIKIRANRAKYAT- Arti dari Lapas Kelas II A Batam akan segera meluncurkan program studi Ilmu Hukum S1 adalah untuk meningkatkan karakter dan meraih kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.

Kepala Lapas Batam Yugo Indra Wicaksi menyebut bahwa program studi Sarjana Hukum bertujuan untuk memastikan keberlangsungan hidup para warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dengan demikian, setelah bebas, mereka memiliki kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan dan lulus sebagai sarjana.

Untuk mewujudkan tujuan dari program studi Sarjana Hukum di Lapas Kelas II A Batam yang berkolaborasi dengan Universitas Terbuka (UT), masalah biayanya akan ditangani secaraGratis pada akhirnya.

Lapas Batam bekerja sama dengan Baznas Kota Batam. Alasannya adalah karena kerja sama ini dapat membantu menutupi biaya persemester yang mencapai hingga tiga puluh juta rupiah, sehingga diperlukan donatur yang peduli untuk mendukung warga binaan.

Donatur pada program studi Sarjana Hukum di Lapas Kelas II A Batam sudah menyetujui opsi pelaksanaan kuliah secara offline atau online.

Meskipun demikian, kurikulum pendidikan serta para guru diatur secara langsung oleh Universitas Terbuka, sedangkan siswa yang mengikutinya merupakan warga binaan penjara.

Dari total 1.022 narapidana, 50 di antaranya berhasil lulus seleksi untuk mendapatkan pendidikan bebas biaya. Namun, hanya sebanyak 11 orang saja yang akhirnya memenuhi kriteria untuk bisa mengejar program tersebut, yakni dengan memiliki ijasah SMA terakhir serta dokumen berupa kartu tanda penduduk atau KTP dan Kartu Keluarga.

Progam studi Ilmu Hukum S1 yang ada di Lapas Kelas II A Batam diprediksi akan berlangsung dengan sukses ke depannya, terlebih lagi manfaatnya setelah bebas dari lapas tersebut.

Dengan mengikuti program studi hukum secara cuma-cuma, para narapidana berharap dapat meningkatkan kepercayaan dirinya setelah bebas, sebab mereka akan mendapatkan gelar Sarjana yang diyakini bisa membantu dalam meraih kualitas hidup yang lebih baik. ***

Post a Comment

Previous Post Next Post