Masrizky – Kini dugaan adanya pelanggaran berat pada tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Ketapang sudah masuk ke ranah hukum. Lima orang calegdes mengajukan laporan karena ada bukti jelas tentang pemberian suap serta bocornya pertanyaan ujian akademis, hal ini dinilai merusak prinsip kesetaraan dalam proses tersebut.

Laporan itu dikirimkan kepada Polres Ketapang pada hari Selasa, 27 Mei 2025 oleh Lias Ahmad Irawan, serta sudah diproses secara formal dengan menerima nomor surat penerimaan pengaduan yakni STTP/273/V/2025/Kalbar/Res Ketapang.

Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa sebelum penyelenggaraan ujian Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung di Politeknik Negeri Ketapang, beberapa pelapor mendapatkan informasi tentang sebagian peserta yang sudah mengenal konten soal terlebih dahulu. Bukti ini muncul dari pernyataan mereka yang menyimpan kisi-kisi pertanyaan. Lebih lanjut, ada tuduhan penyerahan dana senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada individu tertentu yang diyakiniku memiliki hubungan dengan bocornya soal-soal tersebut.

Fransmini Ora Rudini, sang pengacara untuk ketujuh calon tersebut, mengungkapkan bahwa insiden ini telah mencapai tahap yang berkaitan dengan hukuman pidana, terutama pada kasus suap seperti yang dinyatakan dalam UU Penanganan Pelanggaran TindakPidana Terkait Korupsi.

"Kita memilih jalan hukum bukannya tanpa alasan tertentu. Laporan ini disusun dengan mengacu pada data, testimonial, serta bukti-bukti yang sudah kita himpun. Penyelidikan tentang dugaan suap dalam bentuk penyerahan uang sebelum pelaksanaan ujian merupakan hal penting yang perlu ditindaklanjuti," tegas Fransmini, Kamis (29/5/2025).

Di sisi lain, Rupinus Junaidi, seorang pengacara lainnya, menyebutkan bahwa tim mereka juga menduga adanya konflik kepentingan yang mencakup anggota panitia dan para peserta seleksi. Dalam kasus ini, terdapat hubungan antara ibu dan anak serta dijumpai juga hubungan antara saudara kandung.

"Apabila terdapat hubungan kepentingan antara para peserta dan penyelenggara, maka seluruh proses pemilihan tersebut bermasalah dari awal. Kita menuntut untuk menginvestigasi hal ini lebih lanjut, serta kita bersedia melaporkannya kepada otoritas pengawasan tambahan apabila diperlukan," katanya.

Ke Lima paslon yang mendaftarkan diri secara bersama-sama menyatakan bahwa upaya mereka tidak hanya terkait dengan memenangkan perlombaan, namun lebih pada pemeliharaan integritas dalam proses demokrasi di tingkat desa untuk menghindari adanya penipuan dan ketidakadilan.

Berikut adalah pernyataan dari salah seorang dari kelima kandidat kepala desa yang mengajukan laporan: Mereka menyampaikan bahwa tindakan hukum yang dilakukan bukan disebabkan oleh ketidaksetujuannya terhadap kekalahan atau hasil evaluasi, tetapi sebagai wujud komitmennya untuk memastikan bahwa jalannya pemilihan pemimpin desa berjalan dengan adil, transparan, serta bertanggung jawab.

"Masalah utama kita bukanlah tentang diterima atau ditolak di tahap seleksi ini. Yang menjadi prioritas adalah agar seluruh proses berjalan dengan jujur dan transparan. Jika sejak awal sudah ada ketidakadilan, lalu bagaimana publik dapat meyakini keabsahan hasil akhir?" ungkap salah satu peserta saat memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut.

Mereka pun mengungkapkan ekspektasi tinggi agar Polres Ketapang dengan cepat melanjutkan pelaporan ini secara sungguh-sungguh dan jujur, guna memelihara keyakinan publik pada integritas lembaga peradilan dan sistem demokrasi.

Kami yakin bahwa lembaga penegakan hukum akan melaksanakan tugasnya dengan penuh profesionality. Kami juga amat mengucapkan terima kasih atas partisipasi kepolisian yang sudah menangani laporannya sebab pada situasi semacam ini kami benar-benar meyakini bahwasanya Polri ada di sisi rakyat. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kelompok lima orang kami saja, tetapi lebih dari itu adalah tentang keadilan bagi semua kalangan.

"Pilkades bukan hanya serangkaian tata cara. Ini berkaitan dengan hak warga untuk dikepalai oleh orang yang terpilih dengan jujur dan adil. Bila tahapannya rusak, maka akhirannya juga tak dapat dibenarkan," demikian penjelasan Fransmini.

Saat ini, seluruh pihak meminta tindakan tegas dari lembaga penegak hukum agar dapat menyelidiki dan menerangi kenyataan sebenarnya dibalik tuduhan ketidakjujuran tersebut. Masyarakat mendambakan bahwa keadilan tidak hanya terhenti pada tahap pengajuan laporannya saja.

Post a Comment

Previous Post Next Post