
Dua Orang Mendorong Kendaraan Xeon RibuanMeter Di Rolak-Rolik, Video CCTV Sebagai Bukti
Dua orang laki-laki yang mendorong sepeda motor Yamaha Xeon beberapa ratus meter akhirnya dihukum oleh kepolisian. Tindakan mereka tercatat dengan jelas dalam rekaman CCTV.
MasRizky/ Peristiwa
Ferdian 11 Juni, pukul 16:15 WIB 11 Juni, pukul 16:15 WIBMasRizky - Dua pencuri sepeda motor sukses diamankan petugas kepolisian dalam waktu kurang dari beberapa jam sesudah mereka melakukan tindak pidana tersebut.
Kedua individu tersebut diamankan oleh petugas Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat yang bertindak di Jalan Hadiah RT 013 RW 003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada tanggal 6 Juni 2025.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang mengatakan bahwa kedua tersangka itu adalah UM (28) dan DM (22).
Mereka berdua melancarkan aksi mencuri ketika orang yang menjadi target, yaitu Lukas, sedang dalam keadaan berada di rumah sakit.
Korbannya kemudian diberitahu oleh pembantunya bahwa sepeda motor Yamaha Xeon-nya hilang dari garasi di depan rumah.
"Korbannya kemudian kembali dan memeriksa rekaman CCTV, di mana terlihat ada dua penjahat yang mengendarai sepeda motornya pergi," jelas Reza merujuk pada berita WartaKota pada hari Selasa (10/6/2025).
Saat yang sama, Kepala Satuan Reserse Krisis Polres Grogol Petamburan, AKP Muhammad Aprino Tamara menyatakan bahwa mereka telah sukses menangkap kedua tersangka berdasarkan analisis rekaman CCTV serta data dari laporannya kepolisian.
Ketika berangkat menuju tempat kejadian, Aprino mengatakan bahwa mereka menemui dua orang laki-laki yang sedang mendorong sepeda motor dengan perilaku mencurigakan, kira-kira 300 meter di depan lokasi tersebut.
"Setelah diverifikasi melalui rekaman CCTV, kami yakin bahwa mereka adalah tersangka. Tanpa adanya penolakan, kedua orang tersebut diamankan beserta barang buktinya," ungkapnya.
Sekarang kedua tersangka diantarkan ke Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat guna mengejar pertanggungjawaban atas tindakannya.
Kedua pelaku kemudian dikenakan pasal 363 KUHP yang berhubungan dengan tindak pidana curan tinggi.
Copyright MasRizky2025
Related Article
Post a Comment