
Kemdiktisaintek telah merilis modifikasi besar-besaran pada Juknis Serdos untuk tahun 2025. Kebijakan baru ini menawarkan ketentuan yang lebih lentur dibandingkan dengan pedoman sebelumnya.
Akun Instagram resmi @kemdiktisaintek.ri telah menyatakan adanya modifikasi terhadap sertifikasi dosen yang akan berlaku mulai tahun 2025. Modifikasinya termaktub di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (KepDirjen DIKTIS) No. 53/B/KPT/2025 dengan tanggal 4 Juni 2025.
Landasan untuk perubahan Sistem Pendidikan Dasar 2025 mencakup Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen , UU No. 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi serta PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen, keduanya berperan sebagai dasar utama dalam peraturan sertifikasi dosen.
Kebijakan tersebut diperkenalkan dengan metode campuran pada tanggal 5 Juni 2025 dan ditayangkanlangsung di platform YouTube Kemdiktisaintek. Acara sosialisasi ini mencapai para pemimpin institusi pendidikan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), serta wakil dari Komisi Nasional Penyandang Disabilitas.
Peraturan sertifikasi terbaru menggarisbawahi janji untuk memperbesar jumlah peserta dan kelenturan dalam pelaksanaannya. Di samping itu, ketetapan ini pun membuka pintu lebih lebar bagi dosen dari setiap wilayah, menyediakan penilaian yang lebih objektif sesuai dengan prestasi sebenarnya, serta mendorong kemungkinan perbaikan kualitas pendidikan tinggi secara nasional.
Berikut adalah tiga poin penting beserta penjelasannya:
1. Pemenuhan Persyaratan Secara khusus, perubahan penting pada ketentuan meliputi penghapusan syarat Pangkat/Golongan, TKDA, serta TKBI.
Aturan Lama:
- Pemberian pangkat/golongan ruang atau Inpassing untuk dosen yang bukan ASN
- Mencapai standar ketuntasan minimal pada Ujian Kompetensi dasar Akademik (UKD-A).
- Mencapai standar ketuntasan minimal pada Ujian Keterampilan Bahasa Inggris (UKBI)
- Persyaratan telah disederhanakan
- Jabatan akademik
- Pendidikan terakhir
- Nilai TKDA dan TKBI
- Pangkat dan golongan ruang
- Lamanya bekerja sebagai dosen dihitung mulai tanggal penunjukan pertama pada posisi fungsional Dosen.
- Jabatan akademik
- Pendidikan terakhir
- Lamanya bekerja sebagai dosen dihitung mulai tanggal penunjukan awal pada jabatan akademik dosen.
- Lamanya bekerja sebagai dosen dihitung mulai tanggal penunjukan awal menjadi Dosen
Aturan Lama:
- < 70 Tahun
- < 65 Tahun
Ketentuan Sertifikasi Dosen 2025
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 53/B/KPT/2025, aturan tentang sertifikasi dosen untuk tahun 2025 ditetapkan sebagaimana berikut:1. Kategori Peserta - Reguler Kemdiktisaintek:
- Dosen Tetap Kemdiktisaintek
- Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan Kontrak Waktunya Terbatas
- Dosen Tidak Tetap
2. Pembiayaan
Dana yang disediakan untuk menilai portofolio peserta Sertifikasi Dokter (Serdos) akan dipindahkan ke Perguruan Tinggi Pelaksana Serdos (PTPS). Sedangkan biaya implementasi Sertifikasi Doktor bagi dosen tetap di bawah Kemdiktisaintek akan ditanggung oleh DIPA Ditjen Dikti selama tahun berjalan tersebut.
Pembiayaan bagi dosen yang berada di bawah kementerian atau lembaga lain (mitra) akan dicover oleh DIPA dari kementerian atau lembaga terkait.
Biaya operasional Sertifikasi Dokter bagi Dosen tidak tetap serta dosen non ASN yang telah ditunjuk secara sementara dan mempunyai NUPTK akan dialokasikan dari anggaran perguruan tinggi atau individu dokter tersebut.
3. Persyaratan Peserta Sertifikasi
Nomiasi:
- Mempunyai Nomor Unik Pendidikan Tenaga Kependidikan bagi Dosen Tetap atau Dosen Tidak Tetap;
- Memegang posisi akademis setidaknya sejajar dengan gelar AA;
- Minimal memiliki pengalaman mengajar sebagai dosen selama 2 tahun beruntun sejak ditetapkan (TMT) penunjukan awal pada posisi fungsi dosen;
- Mencapai target LKD/BKD selama dua tahun beruntun;
- Memilikii sertifikasi (PEKERTI) ataupun gelar Akademik Lanjutan (AA) dari institusi pendidikan yang menyelenggarakan program PEKERTI/AA dan telah disetujui oleh Kemdiktisaintek.
- Minimal memiliki satu artikel ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi dan terindeks, serta bukan jurnal predator, sebagai penulis utama ataupun anggota, atau setidaknya mencapai prestasi dalam karya seni yang telah diresmikan oleh institusi pendidikan untuk para dosen yang bergerak di bidang seni dan budaya.
- Dosen yang berstatus TUGAS BELAJAR DIBEBASTUGASKAN dapat diikutsertakan sebagai Peserta Serdos jika dosen tersebut sudah menginformasikan perkembangan studi mereka dalam sistem SISTER BKD. Sehingga, LKD/BKD akan mendapatkan status "Memenuhi" (setara dengan 12 sks).
- Persyaratan akademik serta kinerja dalam tiga fungsi Universitas;
- Pandangan yang dimiliki oleh pimpinan, kolega, para mahasiswa serta individu itu sendiri mengenai penguasaan terhadap keterampilan pendidikan, keahlian spesifik, interaksi sosial, dan karakteristik personal.
- Pernyataan diri mengenai sumbangan dosen tersebut dalam melaksanakan dan memajukan Tridarma Universitas.
T1
- Dokumen Daftar Riwayat Hidup
- Dokumen ijazah
- Surat Keputusan Mengenai Posisi Fungsi Jabatan untuk Dosen Tetap
- Rapor Kinerja LKD untuk Dua Tahun Beruntun
- Dokumen Sertifikat PEKERTI/AA
- Data Penilaian Persepsi
- Surat Pengakuan Diri Dosen pada Penilaian Tiga Fungsi UTidar
- Pengambilan Data yang Memenuhi Syarat dan Pembukaan Tahap Serosah (Prosedur di Kementerian)
- Rancangan PDD-UKPT serta Evaluasi Persepsional (Untuk Pengusul Instansi Pendidikan Tinggi)
- Perhitungan Evaluasi persepsi yang dilakukan oleh Tim Serdos dari Perguruan Tinggi Pengusul (PT Pengusul)
- Permohonan dari Peserta Sertifikasi Dosen oleh Komite Sertifikasi Dosen PT Penyelaras (Institusi Pendidikan Tinggi dan Departemen Terkait)
- Penilaian Portofolio oleh Penilai PTPS (PTPS)
- Yudisium Nasional (PTPs dan Departemen) - (Apabila Diumumkan Gagal Maka Akan Ulang Pada Langkah Pertama)
- Penyerahan E-Sertifikat Apabila Dinyatakan Lolos (PTPS & Kementerian)
- Lulus penilaian persepsi,
- Setelah persetujuan tim ahli terhadap formulir biodata pengajar, serta
- Lulus penilaian akhir portofolio.
- Tidak sesuai dengan standar minimum dalam deskripsi atau pernyataan diri;
- Gagal melaksanakan keseluruhan serangkaian aktivitas Serdos; atau
- Diduga melakukan plagiarisme atau penipuan dokumen.
Post a Comment