
jabar.Masrizky , KARAWANG - Komisi II DPRD Kabupaten Karawang mendesak pemerintah daerah setempat untuk mengatasi masalah utang pajak air bawah tanah yang bernilai ratusan juta karena banyak perusahaan yang belum melunasinya.
"Piutang pajak air tanah ditemukan dengan nilai signifikan sebesar Rp904 juta oleh Ketua Komisi II DPRD," ungkapnya. Karawang Mumun Maemunah.
Dia menyebutkan bahwa besarnya jumlah tagihan pajak air tanah menarik perhatian, sebab pajak ini bisa berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang.
Komisi II DPRD Karawang, menurutnya, sudah melaksanakan pengecekan tentang masalah itu. Dengan demikian bisa dipastikan bahwa kebanyakan utang pajak air tanah tersebut datang dari berbagai perusahaan raya, terlebih lagi pabrik-pabrik yang saat ini sedang merasakan kesulitan.
Di samping itu, terdapat juga perusahaan yang telah gulung tikar namun tetap dicatatkan sebagai tunggakan pajak air tanah.
Dia mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran pajak air tanah sudah berjalan cukup lama sehingga jumlah tagihannya pun menjadi lebih besar.
"Piutang pajak air tanah telah menembus angka Rp904 juta. Kewajiban keuangan terbesar ini mayoritas datang dari sektor perusahaan, di mana beberapa di antara mereka sudah mengalami bangkrut," ungkapnya.
Walaupun begitu, tidak seluruh perusahaan dengan tunggakan pajak air tanah berada dalam posisi bangkrut.
Berdasarkan temuan tersebut, dikatakan bahwa terdapat sejumlah perusahaan yang belum membayar pajak air tanah namun memiliki kemampuan finansial untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
Oleh karena situasi tersebut, Mumun mendesak agar Badan Pendapatan Daerah Karawang dapat dengan cepat menentukan perusahaan mana saja yang masih berpotensi melakukan pembayaran.
"Harapan kami adalah Badan Pendapatan Daerah Karawang tetap bekerja ekstra untuk menyelesaikan semua tagihan pajak air tanah dengan cepat," ujarnya. (antara/jpnn)
Post a Comment